Besok Satpol PP Haltim Mulai Tertibkan Ternak Lepas, Operasi selama Tiga Bulan

  • 31 Mar 2026 22:50 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Haltim - Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur melalui Satpol PP dan Damkar akan mulai melaksanakan operasi penertiban ternak lepas bebas. Kegiatan ini difokuskan di wilayah Zona Maba sebagai langkah menciptakan ketertiban umum serta meningkatkan kenyamanan masyarakat luas.

Operasi penertiban tersebut direncanakan berlangsung selama kurang lebih tiga bulan terhitung mulai tanggal satu April hingga bulan Juni mendatang. Setelah periode tersebut, kegiatan penertiban akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan menyesuaikan kondisi serta kebutuhan di lapangan.

Wilayah prioritas pelaksanaan operasi meliputi Kecamatan Kota Maba, Kecamatan Maba Tengah, serta Kecamatan Maba Selatan sebagai fokus utama penertiban. Ketiga wilayah ini menjadi perhatian karena tingkat gangguan akibat ternak lepas dinilai cukup tinggi berdasarkan laporan masyarakat.

Operasi ini bertujuan menciptakan ketertiban umum sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dari potensi risiko yang ditimbulkan ternak lepas bebas. Dampak negatif yang ingin ditekan meliputi gangguan lalu lintas, kerusakan lingkungan, serta kerugian kebun milik warga setempat.

Selain itu, ternak yang dilepas bebas juga berpotensi menimbulkan konflik sosial antar warga akibat kerusakan lahan pertanian. Pemerintah daerah menilai kondisi tersebut perlu ditangani secara serius melalui langkah penertiban yang terencana dan berkelanjutan.

Pelaksanaan kegiatan akan dilakukan melalui tiga tahapan pendekatan dimulai dari preventif, persuasif, hingga tindakan represif secara bertahap. Tahapan ini dirancang agar penanganan berjalan efektif sekaligus tetap mengedepankan pendekatan humanis kepada masyarakat luas.

Pada tahap preventif, petugas akan melakukan sosialisasi, edukasi, serta imbauan kepada pemilik ternak agar tidak melepasliarkan hewan mereka. Pendekatan ini menitikberatkan pada peningkatan kesadaran masyarakat terhadap tanggung jawab dalam memelihara ternak dengan baik.

Selanjutnya tahap persuasif dilakukan melalui teguran langsung, pendataan pemilik ternak, serta pembinaan bagi masyarakat yang masih melanggar aturan. Tahap ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperbaiki pelanggaran tanpa langsung dikenakan tindakan tegas oleh petugas.

Tahap represif menjadi langkah terakhir berupa penegakan hukum terhadap pelanggaran yang masih terus terjadi di lapangan. Tindakan meliputi penertiban, pengamanan ternak, hingga pemberian sanksi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku secara resmi.

Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub menegaskan kebijakan ini harus dipatuhi masyarakat demi menjaga ketertiban dan keselamatan bersama. “Memelihara ternak bukan hanya hak, tetapi juga tanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat,” ucapnya dalam pernyataan resmi.

Ia juga menginstruksikan Satpol PP untuk bertindak tegas terhadap ternak yang tetap dilepasliarkan setelah diberikan waktu pembinaan. Bupati memberi batas waktu tiga bulan, dan meminta tindakan tegas di tempat jika pelanggaran masih terus terjadi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....