Kemenkum Malut Dorong Pelindungan Merek Kolektif dan Hak Cipta

  • 28 Jun 2026 06:30 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Sula – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara menggelar edukasi pelindungan kekayaan intelektual di Kabupaten Kepulauan Sula, Sabtu 27 Juni 2026. Kegiatan tersebut ditujukan kepada pelaku seni, pelaku usaha, koperasi merah putih, serta masyarakat yang memiliki potensi kekayaan intelektual.

Kepala Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, mengatakan pelindungan kekayaan intelektual penting bagi karya seni maupun produk usaha masyarakat. Menurutnya, pendaftaran hak cipta dan merek kolektif dapat memberikan kepastian hukum terhadap karya serta identitas produk.

"Pelaku seni kreatif harus melindungi karya ciptanya melalui pencatatan hak cipta. Sementara masyarakat yang tergabung dalam koperasi merah putih dapat melindungi produknya melalui pendaftaran merek kolektif," ujar Argap.

Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Zulfikar Gailea, menjelaskan kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai prosedur pelindungan kekayaan intelektual. Selain itu, kegiatan juga diharapkan mendorong bertambahnya permohonan kekayaan intelektual dari Kabupaten Kepulauan Sula.

"Diseminasi ini menjadi langkah menjaring, mengidentifikasi, dan mendorong pelindungan karya para pencipta. Termasuk merek kolektif pada koperasi merah putih," kata Zulfikar.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Kepulauan Sula, Abdi Umagapi, menyatakan pemerintah daerah sedang mendorong penyusunan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual. Pemerintah daerah juga mendukung pembentukan Kelompok Masyarakat Produktif untuk membantu pendampingan pendaftaran kekayaan intelektual hingga tingkat desa.

Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya, Mohammad Ikbal, menjelaskan merek kolektif dapat menjadi identitas bersama bagi Koperasi Desa Merah Putih. Sementara itu, hak cipta memberikan pelindungan hukum terhadap karya seni, musik, serta produk industri kreatif masyarakat.

Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi mengenai pemanfaatan merek kolektif dan pendampingan identifikasi potensi kekayaan intelektual daerah. Peserta juga memperoleh penjelasan mengenai pendaftaran merek, hak cipta, motif batik, dan produk unggulan yang berpotensi dilindungi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....