Dukung Penindakan Merek, Kemenkum Malut Perkuat Ekosistem Kekayaan Intelektual
- 25 Jun 2026 13:42 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menindak pelanggaran merek. Dukungan tersebut dinilai penting untuk memperkuat ekosistem kekayaan intelektual nasional sekaligus meningkatkan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menegaskan penindakan pelanggaran kekayaan intelektual harus dilakukan secara konsisten. Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian penting menjaga iklim usaha sehat serta melindungi hak pemilik merek.
“Kami mendukung upaya DJKI dalam penindakan pelanggaran kekayaan intelektual serta memperkuat ekosistem kekayaan intelektual Indonesia secara berkelanjutan,” ujar Argap. Ia menambahkan Kanwil Kemenkum Maluku Utara juga memiliki PPNS bidang kekayaan intelektual untuk mendukung penegakan hukum.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Maluku Utara, Rian Arvin, menekankan pentingnya sinergi berbagai pihak. Koordinasi bersama pemerintah daerah, pelaku usaha, dan komunitas kreatif terus dilakukan guna mendorong perlindungan karya intelektual.
Menurut Rian, perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan nilai ekonomi produk. Karena itu, masyarakat didorong segera mendaftarkan maupun mencatatkan setiap karya intelektual yang dimiliki.
“Pelindungan kekayaan intelektual sangat penting karena memberikan pelindungan hukum sekaligus meningkatkan nilai jual sebuah produk,” kata Rian. Ia memastikan Kemenkum Maluku Utara siap memberikan pendampingan apabila masyarakat mengalami kendala selama proses pendaftaran.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual memusnahkan 567 barang bukti perkara pelanggaran merek Lacoste bernilai hampir satu miliar rupiah. Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut penyelesaian perkara yang ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil DJKI.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menjelaskan penyelesaian perkara dilakukan melalui mekanisme perdamaian para pihak terkait. Langkah itu bertujuan melindungi pemegang hak sekaligus menjaga persaingan usaha sehat dan kepastian hukum.
“Negara hadir menjaga integritas sistem kekayaan intelektual serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap perlindungan hak kekayaan intelektual,” ujar Hermansyah. Menurutnya, penegakan hukum yang konsisten akan mendorong iklim investasi kondusif serta pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi.
DJKI juga mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan pengaduan apabila menemukan dugaan pelanggaran kekayaan intelektual di lapangan. Pengaduan maupun mediasi dapat dilakukan melalui kanal resmi yang telah disediakan pemerintah secara daring.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....