Ditjenpas Malut Dorong Sinergi Implementasi KUHP Nasional

  • 10 Jun 2026 20:37 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate - Melalui forum Sharing Session yang digelar bersama antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku Utara dengan Deputi Kementerian Koordinator Bidang Keimigrasian dan Pemasyarakatan merupakan dalam agenda terkait sinkronisasi dan koordinasi Kebijakan nasional bidang Keimigrasian dan Pemasyarakatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Ditjenpas Malut, Rabu 10 Juni 2026.

Sharing Session ini turut dihadiri Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, | Nyoman Gede Surya Mataram, Deputi Bidang Koordinasi Hukum, Nofli, Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga, Cahyani Suryandari, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Malut, Budi Argap, Kakanwil Ditjenim Malut, Ridwan, Plh. Kakanwil Ditjenpas Malut, Efendi Johan, serta para Asisten Deputi.

Koordinasi dan sinkronisasi ini bertujuan untuk memperkuat tugas dan fungsi bidang keimigrasian dan Pemasyarakatan di wilayah Maluku Utara melalui sinergi kebijakan dan penyelarasan program nasional yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

Plh. Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Maluku Utara, Efendi Johan, menyatakan bahwa kegiatan sharing session menjadi wadah strategis untuk menyelaraskan kebijakan nasional hingga ke tingkat wilayah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Menurutnya, penyelarasan tersebut penting agar pelaksanaan kebijakan dapat berjalan tepat sasaran, terukur, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

"Forum ini juga menjadi sarana berbagi pengetahuan, pengalaman, dan penguatan kapasitas dalam menerapkan berbagai regulasi yang terus berkembang sesuai dinamika dan kebutuhan di lapangan,” ujar Efendi Johan.

Melalaui kesempatan ini, Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman para pemangku kepentingan terhadap perkembangan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terkait pelaksanaan pidana kerja sosial, pidana pengawasan, serta pendekatan keadilan restoratif.

Selain itu, kegiatan ini juga diarahkan untuk meningkatkan pemahaman dan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung implementasi KUHP melalui penguatan koordinasi lintas sektor serta penyediaan layanan berbasis masyarakat.

Sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dinilai menjadi faktor penting dalam mendukung reintegrasi sosial, pembimbingan kemasyarakatan, dan pengawasan pidana alternatif.

Lebih lanjut, Nyoman Gede Surya Mataram, menjelaskan bahwa strategi sinkronisasi kebijakan dilakukan melalui harmonisasi lintas sektor, penguatan koordinasi antarpenegak hukum, peningkatan kapasitas sumber daya manusia petugas pemasyarakatan, pemanfaatan sistem informasi dan digitalisasi pengawasan, serta pelibatan aktif pemerintah daerah dan masyarakat melalui forum reintegrasi sosial di tingkat provinsi.

Sementara Itu, Deputi Bidang Koordinast Hukum, Nofli, menjelaskan bahwa peran utama Kementerian Koordinator adalah melaksanakan fungsi sinkronisasi, koordinasi, dan pengendalian pelaksanaan kebijakan di bidangnya guna mendukung agenda pembangunan nasional dan pelaksanaan program prioritas Presiden.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....