Upaya Kemenag Atasi Kasus Kekerasan dan Perundungan di Pesantren

  • 09 Jun 2026 09:10 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.DO, Sofifi – Kasus kekerasan seksual dan perundungan (bullying) di lingkungan satuan pendidikan keagamaan menjadi perhatian serius Kementerian Agama. Langkah konkret kini diambil lewat pendekatan struktural, kultural, dan penegakan regulasi secara konsisten untuk memastikan pesantren tetap menjadi ruang pendidikan yang aman dan bermartabat bagi santri.

Komitmen tersebut ditegaskan Menteri Agama, Nasaruddin Umar, dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, pada hari Senin 8 Juni 2026. Menag menyatakan bahwa penanganan kasus di lapangan saat ini tidak lagi sekadar berorientasi pada individu pelaku, melainkan menyasar pada perbaikan sistem secara menyeluruh.

Kemenag melakukan pengetatan berlapis pada pintu masuk izin operasional melalui aplikasi SITREN. Kebijakan ini bergeser dari yang semula mengejar kuantitas jumlah lembaga, kini fokus pada mutu, kelayakan, dan pemenuhan kriteria keselamatan asrama.

Pada periode Januari - April 2026 jumlah penerbitan izin ditekan, hanya terbit 41 izin baru dengan adanya syarat ketat seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Ketegasan administratif juga dijatuhkan tanpa kompromi kepada lembaga yang lalai melindungi santrinya.

"Negara memiliki kewajiban memastikan lembaga yang memperoleh pengakuan resmi benar-benar memenuhi karakteristik dasar pesantren dan mampu menjamin keselamatan peserta didik,” ucap Menag.

Sepanjang tahun 2026, intervensi kelembagaan dilakukan secara masif. Kemenag telah menghentikan penerimaan santri baru di 17 kasus pesantren bermasalah, melakukan penggantian kepemimpinan di 14 kasus, hingga melakukan pencabutan tanda daftar keberadaan lembaga secara permanen.

Menanggapi masalah ini, Kakanwil Kementerian Agama Maluku Utara Amar Manaf mengatakan pondok pesantren memiliki peran penting dalam membentuk karakter, akhlak, dan pengetahuan keagamaan santri. Namun, kasus perundungan (bullying) dan pelecehan seksual yang masih terjadi di sejumlah pesantren menjadi tantangan serius yang perlu mendapat perhatian bersama.

“Pendidikan mengenai pencegahan kekerasan dan pelecehan seksual harus diberikan secara rutin. Santri, pengurus, dan tenaga pendidik perlu memahami pentingnya menghormati hak orang lain serta mengenali langkah yang harus dilakukan ketika menemukan atau mengalami tindakan kekerasan,” ujar Amar

Langkah pencegahan jangka panjang juga diperkuat di internal ekosistem pengasuhan. Kemenag menggandeng praktisi ormas keagamaan seperti PBNU, MUI, Nawaning, dan RMI untuk meluncurkan Modul Fasilitator Pesantren Ramah Anak, sekaligus menggalakkan pelatihan Tarbiyah Jinsiyyah (pendidikan seksual berbasis adab Islam).

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....