Kemenkum Malut Harmonisasi Ranperda Kampung dan Pemberdayaan Nelayan Halbar
- 25 Mei 2026 20:00 WIB
- Ternate
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara melaksanakan harmonisasi Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Halmahera Barat, Senin 25 Mei 2026. Ranperda tersebut membahas pemberdayaan nelayan kecil serta pembentukan dan pengelolaan kampung nelayan di Halbar.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, menyampaikan dukungan terhadap proses harmonisasi tersebut. Menurutnya, harmonisasi penting dilakukan agar regulasi daerah memberikan manfaat langsung kepada masyarakat nelayan di Halbar.
“Harmonisasi ini penting agar regulasi sesuai ketentuan dan bermanfaat langsung bagi masyarakat nelayan,” ujar Budi Argap Situngkir. Ia menegaskan penyusunan peraturan daerah harus memperhatikan kesesuaian dengan regulasi yang lebih tinggi dan berlaku nasional.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mia Kusuma Fitriana, turut mengikuti rapat secara virtual. Mia mengatakan harmonisasi menjadi tahapan penting memastikan produk hukum daerah tidak mengalami cacat substansi maupun formil.
“Harmonisasi menjadi langkah penting agar regulasi daerah tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” kata Mia.
Ia menambahkan forum harmonisasi membuka ruang diskusi menyeluruh terhadap berbagai masukan dan perbaikan substansi regulasi daerah.
Selain itu, Mia juga menekankan pentingnya kepatuhan administratif dalam pengajuan harmonisasi melalui aplikasi e-harmonisasi pemerintah pusat. Menurutnya, ketepatan administrasi akan membantu proses pembahasan berjalan lebih efektif, optimal, dan tepat waktu nantinya.
Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Barat, Ibnu Saud Kadim, menyambut baik pelaksanaan harmonisasi Ranperda tersebut.
Ia menilai harmonisasi menjadi ruang pendampingan penting agar Ranperda mampu menjawab kebutuhan masyarakat Halmahera Barat.
“Ranperda ini memiliki kedudukan strategis khususnya bagi pemberdayaan masyarakat dan nelayan di Halbar,” ucap Ibnu Saud Kadim. Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan memperkuat kesejahteraan nelayan kecil dan pengelolaan kampung nelayan secara berkelanjutan.
Dalam pembahasannya, Tim Kerja Harmonisasi Kanwil Kemenkum Malut menyampaikan sejumlah catatan perbaikan terhadap substansi Ranperda tersebut. Tim menyatakan regulasi secara umum tidak bertentangan, namun masih membutuhkan penyempurnaan beberapa norma dan pengaturan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....