Dugaan Penipuan Penggandaan Uang Gaib Dilaporkan ke Polresta Tidore
- 11 Sep 2026 18:36 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Tidore - Dugaan praktik penggandaan uang secara gaib berujung laporan polisi di Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara. Dua warga mengaku mengalami kerugian hingga Rp 402,7 juta dalam perkara tersebut.
Laporan dugaan tindak pidana penipuan itu disampaikan melalui kuasa hukum Yunus Din, ke Polresta Tidore pada Jumat 11 September 2026.
Dua warga yang disebut menjadi korban masing-masing berinisial Baim, warga Kelurahan Indonesiana, dan Opan, warga Kelurahan Kusubirahi, Kota Tidore Kepulauan.
Dalam laporan tersebut, seorang warga Kota Ternate berinisial RA alias Uci, yang disebut berdomisili di kawasan Bastiong Talangame, dilaporkan karena diduga menawarkan atau mengaku memiliki kemampuan untuk melakukan penggandaan uang secara gaib.
Kuasa hukum Yunus Din mengatakan, laporan tersebut telah disampaikan kepada kepolisian. Pihaknya juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang dinilai berkaitan dengan dugaan peristiwa tersebut. "Kami telah melaporkan dugaan peristiwa ini kepada pihak kepolisian dan menyerahkan sejumlah barang bukti," kata Yunus Din.
Ia berharap laporan tersebut dapat diproses secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Kami berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Yunus mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan dan penyidikan kepada kepolisian untuk mengungkap fakta sebenarnya.
Menurut dia, proses tersebut diharapkan mencakup pemeriksaan terhadap para saksi serta penelitian terhadap barang bukti yang telah diserahkan kepada penyidik.
Berdasarkan laporan yang disampaikan, total kerugian materiil yang dialami kedua korban mencapai Rp. 402.700.000.
Hingga berita ini dipublikasikan, perkara tersebut masih dalam tahap penanganan aparat penegak hukum. Status pihak yang dilaporkan juga masih sebatas terlapor, sehingga seluruh dugaan dalam perkara ini masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Pihak kepolisian diharapkan dapat mengungkap secara terang rangkaian peristiwa, termasuk dugaan modus penggandaan uang yang dilaporkan para korban.(*)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....