Buron Kasus Penganiayaan, Diamankan Tim Resmob Polresta Tidore di Jayapura

  • 09 Sep 2026 13:10 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Tidore - Tim Resmob Satreskrim Polresta Tidore mengamankan FM, seorang DPO kasus kekerasan bersama dan penganiayaan. FM ditangkap di Kota Jayapura, Papua, Sabtu 5 September 2026 sekitar pukul 14.00 WIT.

Kapolresta Tidore Kombes Pol Ampi Mesias Von Bulow membenarkan penangkapan tersebut melalui Kasi Humas IPDA I. Sandjaya Hamu, pada Rabu 9 September 2026. Ia mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim Resmob menjemput FM di Jayapura.

Tim Resmob berangkat dari Tidore menuju Ternate pada Rabu 2 September 2026 sebelum melanjutkan perjalanan laut. Personel kemudian menumpangi KM Sinabung dengan sejumlah titik transit hingga tiba di Jayapura.

Setibanya di Jayapura, personel Resmob berkoordinasi dengan Polsek Abepura untuk proses penjemputan FM. Personel Polsek Abepura kemudian membantu mengantar FM menuju Polsek KP3 Laut Jayapura.

“Setelah dilakukan serah terima, DPO FM kemudian diamankan sementara di Polsek KP3 Laut Jayapura,” kata Sandjaya. FM selanjutnya dibawa menuju KM Sinabung untuk kembali ke Kota Tidore.

Sesampainya di Tidore, FM langsung diamankan di Polresta Tidore untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menyebut FM diduga terlibat kekerasan bersama di muka umum dan/atau penganiayaan.

Perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 262 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 466 ayat (1). Pasal tersebut juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polresta Tidore memastikan penanganan perkara terhadap FM dilakukan secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyidik selanjutnya memproses perkara tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....