Tersangka JS Diserahkan ke Jaksa oleh Satreskrim Polres Sula
- 03 Sep 2026 13:25 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Sanana – Satreskrim Polres Kepulauan Sula menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap II kepada kejaksaan. Penyerahan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Desa Waihama, Kamis, 3 September 2026.
Tersangka berinisial JS, 38 tahun, diserahkan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21. Proses tersebut menandai berakhirnya tahapan penyidikan dan berlanjut pada penanganan perkara oleh jaksa penuntut umum.
JS diserahkan bersama satu bilah parang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Perkara itu terkait dugaan kepemilikan, penguasaan, membawa, dan penyimpanan senjata penikam atau penusuk serta penganiayaan.
Kasus tersebut disangkakan melanggar Pasal 407 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (1) KUHPidana. Barang bukti dan tersangka diterima Jaksa Penuntut Umum M. Hariyo Ramadhan.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula AKP Wawan Lauwanto mengatakan, tahap II dilakukan setelah penyidikan dinyatakan lengkap. Menurutnya, penyerahan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II merupakan bentuk komitmen memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Kami terus bekerja secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ucap Wawan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....