Polsek Sanana Amankan Puluhan Botol Miras Dari Rumah Warga
- 30 Jul 2026 09:32 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Sanana - Polsek Sanana kembali menunjukkan komitmennya dalam menekan peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya melalui razia yang dilaksanakan. Dari hasil rasik tersebut personil Polsek berhasil amankan 24 botol minuman keras (Miras) jenis captikus di rumah warga.
Kegiatan yang dimulai pukul 22.00 WIT tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Sanana, AKP Muslim Umabaihi, dengan melibatkan 27 personel. Dalam razia tersebut, personel menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan maupun penjualan minuman keras di Desa Mangon, Kecamatan Sanana.
| Baca juga: Polres Sula Kembali Gagalkan Miras Ilegal |
Dari hasil pemeriksaan di kediaman inisial N.K. petugas menemukan 24 botol minuman keras tradisional jenis Cap Tikus yang dikemas dalam botol air mineral ukuran sedang. Sementara itu, di kediaman D.A.L., personel kembali menemukan 1 botol minuman keras jenis Cap Tikus dengan kemasan serupa. Adapun pemeriksaan di kediaman S.B.A.L.O. namun tidak menemukan adanya minuman keras.
Seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada Unit Tipiring Sat Samapta Polres Kepulauan Sula untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil interogasi, minuman keras tersebut diduga diperoleh melalui kapal penumpang dari Manado. Temuan ini menjadi perhatian kepolisian untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap jalur masuk peredaran miras, khususnya di Pelabuhan Sanana, guna memutus rantai distribusi minuman keras ilegal di wilayah Kabupaten Kepulauan Sula.
Kapolres Kepulauan Sula AKBP Handres melalui Kasihumas IPDA Jaya Afandi M. Soumena, menegaskan bahwa Polres Kepulauan Sula akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran minuman keras karena kerap menjadi pemicu berbagai tindak kriminal dan gangguan keamanan.
“Pemberantasan minuman keras akan terus kami lakukan secara berkelanjutan. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran miras demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Kepulauan Sula,” ujar Jaya Afandi, Kamis 30 Juli 2026.
Ia menambahkan, Polres Kepulauan Sula mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menjual, mengedarkan maupun mengonsumsi minuman keras ilegal, serta bersama-sama mendukung terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....