Kasus Dugaan Tindak Pidana Asusila di Desa Kabau Darat Naik Status

  • 29 Jul 2026 15:40 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Sanana - Kasus dugaan pemerkosaan di Desa Kabau Darat, Kecamatan Sulabesi Barat, Kabupaten Kepulauan Sula naik status ke penyidikan.

Kasus dugaan tindak pidana tersebut melibatkan tersangka dengan inisial SI yang juga sebagai warga Desa Kabau Darat.

Sebelumnya, kasus tersebut dilaporkan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Sula oleh keluarga dari korban inisial NAU (19) pada Rabu 14 Mei 2026. Kemudian dilimpahkan kembali ke wilayah hukum Polsek Kecamatan Sulabesi Barat untuk ditangani.

Mewakili Kapolsek Sulabesi Barat Kanit Reskrim, Aipda Sudirman Umasugi mengatakan kasus itu telah memasuki tahap penyidikan setalah dalam proses penyelidikan penyidik menemukan bukti kuat adanya dugaan tindak pidana kekerasan seksual atau pemerkosaan

"Untuk kasus tersebut sudah dilakukan penyidikan dan untuk terlapor SI kini sudah di tetapkan sebagai tersangka sejak, Kamis 2 Juli 2026 lalu," ujar Sudirman, Rabu 29 Juli 2026.

Ia menyatakan, demi kelancaran tahap proses penyidikan, pihaknya melakukan kordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepulauan Sula.

Menurutnya, langkah kordinasi itu berdasarkan anjuran KUHAP yang baru dimana sebelum melimpahkan berkas suatu perkara untuk tahap I terlebih dahulu berkoordinasi dengan JPU guna diteliti berkas yang dimaksud.

"Sementara lagi berkordinasi dengan JPU terkait kasus dimaksud. Sebelum lakukan pemeriksaan sebagai tersangka kami menyurat ke Jaksa," katanya.

"Tersangka sudah diperiksa sebagai pada 20 Juli 2026 setalah mendapatkan petunjuk dari Jaksa di waktu yang sama," ucapnya.

Ia menambahkan, korban NAU sebelumnya diberitakan sebagai orang yang mengalami Retardasi Mental hal tersebut pihaknya tidak dapat memastikan. Karena dari hasil proses penyelidikan, korban dapat memberikan keterangan dengan baik tanpa adanya kendala.

"Untuk korban ganguan mental itu mungkin ahli yang bisah menentukan," ujarnya.

Selain itu, tersangka SI dijerat dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun sebagaimana diubah pasal 473 UU No. 1 Tahun 2023 KUHP baru undang-undang tindak pidana kekerasan seksual (UU TPKS).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....