Satpolairud Polres Sula Gagalkan Selundupan Puluhan Botol Miras Jenis Captikus

  • 28 Jul 2026 18:58 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Sanana - Sat Polairud Polres Kepulauan Sula kembali berhasil menggagalkan upaya peredaran minuman keras (miras) tradisional jenis Cap Tikus sebanyak 48 botol. Personil Satpolairud melaksanakan razia di atas KM Permata Obi saat kapal sandar di pelabuhan regional III Sanana, Selasa 28 Juli 2026.

Razia dipimpin oleh KBO Sat Polairud Polres Kepulauan Sula, IPTU Faisal Pora, berdasarkan Surat Perintah Kasat Polairud tentang pelaksanaan patroli dan razia minuman keras.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk mencegah masuknya miras ilegal ke wilayah Kabupaten Kepulauan Sula.

KBO SatPolairud Polres Kepulauan Sula, Iptu Faisal Pora menyatakan, dalam pemeriksaan di dek penumpang, personel menemukan 48 botol minuman keras tradisional jenis Cap Tikus yang dikemas dalam dua karton bekas air mineral dan dibungkus menggunakan karung berwarna putih.

"Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk kepentingan pendataan dan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap pemilik serta tujuan pengirimannya," ucapnya.

Ia juga menambahkan, selain mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang dan melaporkan hasil kegiatan kepada pimpinan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....