Aliansi Kawata Bersatu Desak Transparansi Penanganan Kasus Riswan Umasugi

  • 07 Sep 2026 15:38 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Sanana - Aliansi Masyarakat Kawata Bersatu kembali menggelar aksi terkait kematian Riswan Umasugi di Desa Waihama, Kecamatan Sanana, Kepulauan Sula. Aksi jilid dua tersebut berlangsung Senin pagi 7 September 2026, dengan menghadirkan istri korban dan warga Desa Kawata.

Massa mendesak Polres Kepulauan Sula membuka seluruh proses penanganan perkara secara transparan dan profesional. Desakan itu disampaikan sebagai bentuk perhatian masyarakat terhadap perkembangan kasus yang menewaskan Riswan Umasugi.

Dalam perkara tersebut, polisi telah mengamankan tiga orang tersangka untuk menjalani proses hukum. Mereka yakni AT alias An berusia 25 tahun, RAF alias Reno yang masih di bawah 18 tahun, dan MT alias Mita.

Koordinator Lapangan, Moh. Idra Faudu, mengatakan massa meminta kasus tersebut diusut hingga seluruh rangkaian peristiwa terungkap. Menurutnya, setiap tahapan penyelidikan dan penyidikan perlu disampaikan secara terbuka sesuai fakta yang ditemukan.

"Usut tuntas kasus kematian Riswan Umasugi melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara transparan," ucap Idra. Ia juga meminta penyidik mendalami dugaan rangkaian peristiwa sebelum korban ditemukan meninggal dunia. Idra menyebut tersangka MT alias Mita sebelumnya mengajak korban pergi dengan jaminan keamanan.

Menurut dia, pernyataan tersebut disampaikan kepada istri korban sebanyak tiga kali. "Beberapa jam kemudian korban dibunuh, bahkan MT turut dalam skenario menghilangkan barang bukti," katanya. Ia meminta seluruh informasi tersebut diperiksa berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang dimiliki penyidik.

Massa juga meminta hasil pemeriksaan forensik disampaikan kepada keluarga korban secara transparan dan sesuai fakta. Selain itu, penyidik didorong mendalami dugaan pembunuhan berencana berdasarkan bukti persiapan dan pembagian peran. Idra menegaskan seluruh pihak yang diduga terlibat perlu diperiksa tanpa terkecuali.

Ia juga meminta penyidik memastikan penerapan pasal terhadap para tersangka sesuai fakta dan unsur pidana. "Periksa seluruh saksi, termasuk istri korban yang mendengar langsung ajakan MT alias Mita," kata Idra. Ia menyebut keterangan warga yang memandikan jenazah juga perlu didalami untuk melengkapi penyidikan.

Menanggapi tuntutan tersebut, KBO Reskrim Polres Kepulauan Sula Aiptu Lajaya Muhiddin meminta massa mempercayakan penanganan perkara. Ia memastikan penyidik bekerja profesional berdasarkan alat bukti dan tidak mendapat intervensi pihak mana pun.

"Kami meminta massa aksi agar percayakan kasus ini ditangani oleh penyidik," ujarnya. Lajaya mengatakan berkas perkara akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diteliti pada Selasa. Ia menjelaskan penerapan pasal terhadap tiga tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan fakta dalam proses penyidikan.

Pasal yang diterapkan yakni Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 466 ayat (3) KUHP, serta Pasal 21. "Jadi kami sangkakan terduga pelaku dengan pasal sesuai fakta dari proses penyelidikan dan penyidikan," katanya. Polisi berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan hingga perkara tersebut memasuki tahapan berikutnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....