Satreskrim Polres Sula Razia Belasan Botol Miras Ilegal di Pelabuhan Sanana
- 23 Jul 2026 12:01 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Sanana - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sula terus mengamankan 12 botol minuman keras jenis captikus di pelabuhan regional kelas III Sanana.
Dalam Kegiatan tersebut Personel Unit Opsnal Satreskrim Polres Kepulauan Sula melaksanakan patroli dan razia setelah menerima informasi terkait dugaan adanya pengiriman minuman keras ilegal di KM Permata Obi yang bersandar di Pelabuhan Sanana.
Saat petugas melakukan penggeledahan mereka menemukan satu kardus yang disembunyikan di area belakang samping kanan kapal. Setelah diperiksa, kardus tersebut berisi 12 botol minuman keras tradisional jenis Cap Tikus yang dikemas menggunakan botol air mineral ukuran 600 mililiter.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula AKP Wawan Lauwanto menyatakan, bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan razia secara rutin sebagai bentuk komitmen Polres Kepulauan Sula dalam menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi memicu terjadinya gangguan kamtibmas maupun tindak pidana.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polres Kepulauan Sula. Kegiatan KRYD akan terus kami tingkatkan sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Wawan Kamis 23 Juli 2026.
Ia juga menegaskan kepada masyarakat agar tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi minuman keras ilegal karena dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, termasuk memicu tindak kriminal dan mengganggu ketertiban umum.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....