Satreskrim Polres Sula Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Lekokadai T

  • 29 Jun 2026 14:48 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Sanana – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sula menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBDes Desa Lekokadai Tahun Anggaran 2021.

Berdasarkan press release Unit III Satreskrim Polres Kepulauan Sula tertanggal 29 Juni 2026, penyidikan perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum pada 25 Juni 2026.

Kedua tersangka yakni, Amrin La Ode Meko Arham, sebagai mantan Kepala Desa Lekokadai Tahun Anggaran 2021, serta Widi Surya Prawira yang saat itu menjabat sebagai Kaur Keuangan Pemerintah Desa Lekokadai.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, AKP Wawan Laowanto menyampaikan, kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang diterbitkan pada 25 Juni 2025. Selanjutnya, penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula menerbitkan surat perintah penyidikan dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Kedua tersangka kemudian ditetapkan berdasarkan surat ketetapan penetapan tersangka tertanggal 30 Desember 2025.

Ia menyatakan, para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Kepulauan Sula sejak 27 Juni 2026 hingga 16 Juli 2026. Dalam waktu dekat, penyidik akan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula sebagai bagian dari proses pelimpahan tahap II. Apabila diperlukan, pelaksanaan tahap II dapat dilakukan di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara atau Kejaksaan Negeri Ternate.

"Modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni melakukan pungutan pajak namun tidak menyetorkannya ke kas negara atau kas daerah. Selain itu, tersangka juga diduga membuat nota belanja dan kwitansi palsu seolah-olah barang yang dibelanjakan telah sesuai dengan nilai yang tercantum dalam APBDes," ujar Wawan, Senin 29 Juni 2026.

Ia menegaskan, akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 239. 688.801, berdasarkan hasil perhitungan Tim Auditor Inspektorat Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula.

"Dalam proses penyidikan kami telah memeriksa 45 orang saksi, terdiri atas tiga orang dari Pemerintah Daerah, tujuh aparat desa, enam pemilik toko, dan 29 penerima bantuan," katanya.

Ia menambahkan, penyidik juga meminta keterangan dari empat orang ahli, yakni ahli audit, ahli keuangan negara, ahli pengelolaan dana desa dan pengelolaan keuangan desa, serta ahli hukum pidana untuk memperkuat pembuktian perkara.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto ketentuan dalam kota undang-undang hukum pidana (KUHP) undang-undang nomor 1 tahun 2023, serta Pasal 54 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana," ujarnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....