Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Sula dalam Penanganan Polisi

  • 08 Jul 2026 11:47 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Sanana - Polres Kepulauan Sula tengah menangani laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial DY. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di salah satu desa di Kecamatan Sulabesi Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Kepulauan Sula, IPDA Jaya Afandi M. Soumena, mengatakan laporan tersebut diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) setelah orang tua korban berinisial HS melaporkan dugaan tindak pidana yang dialami anaknya berinisial NK pada Senin, 6 Juli 2026.

"Seorang ibu berinisial HS melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dialami putrinya berinisial NK ke SPKT Polres Kepulauan Sula," ujar IPDA Jaya Afandi M. Soumena, Rabu, 9 Juli 2026.

Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIT. Polisi juga menerima informasi bahwa korban diduga mengalami ancaman agar tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada pihak keluarga.

Selain itu, penyidik turut mendalami dugaan adanya perekaman terhadap peristiwa tersebut menggunakan telepon genggam. Seluruh informasi tersebut masih menjadi bagian dari proses penyelidikan dan pembuktian oleh penyidik.

"Terlapor dalam perkara ini berinisial D.Y., yang diduga melakukan persetubuhan disertai ancaman terhadap korban serta merekam kejadian tersebut menggunakan telepon genggam," kata Afandi.

Ia menambahkan, setelah laporan diterima, SPKT Polres Kepulauan Sula telah menerbitkan dokumen administrasi yang diperlukan, termasuk surat permintaan Visum et Repertum, serta melimpahkan penanganan perkara kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sula.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan. Kepolisian memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak korban anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....