Seorang Wanita Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan Diserahkan ke Jaksa

  • 23 Jun 2026 15:21 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Sanana - Tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan seorang wanita berinisial DC alias W yang berdomisili di Desa Waihama, Kecamatan Sanana diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan sekitar pukul 10.00 WIT di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Desa Waihama, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula.

Tahap II dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula berdasarkan Surat Nomor R-56/Q.2.14/Eoh.1/05/2026 tanggal 4 Juni 2026. Penyerahan dilakukan berdasarkan Surat Pengantar Kapolres Kepulauan Sula Nomor B/36.b/VI/2026/Reskrim tanggal 23 Juni 2026.

Tersangka disangkakan melalui Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP atau Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Barang bukti yang disertakan antara lain satu rangkap surat pengakuan dan pernyataan hutang diterima tanggal 7 Mei 2025, satu lembar nota kwitansi peminjaman uang sebesar Rp150 juta tanggal 14 Februari 2025, serta dua lembar bukti transaksi keuangan Bank BRI.

Penyerahan tersangka dan bukti barang diterima langsung oleh Jaksa Fungsional Wanda Iksan dalam keadaan lengkap dan baik.

Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Muh. Hartanto, melalui Kasat Reskrim AKP Wawan Lauwanto, mengatakan bahwa memastikan seluruh tahapan proses perkara dilaksanakan secara cermat, profesional, dan akuntabel. “Kami memastikan seluruh tahapan penanganan perkara dilaksanakan secara cermat, profesional, dan akuntabel," katanya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....