Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Sula Segera Disidangkan
- 23 Jun 2026 15:20 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Sanana - Polres Kepulauan Sula melalui Satuan Reserse Kriminal melaksanakan Tahap II, berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Selasa, 23 Juni 2026.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan sekitar pukul 10.30 WIT di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Desa Waihama, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula berdasarkan surat pengantar Kapolres Kepulauan Sula Nomor B/03.c/VI/2026/Reskrim tanggal 23 Juni 2026.
Tahap II dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula berdasarkan Surat Nomor R-59/Q.2.14 Eku.1/06/2026 tanggal 8 Juni 2026. Tersangka yang diserahkan berinisial S.I. seorang laki-laki yang berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Kecamatan Sulabesi Barat, Kabupaten Kepulauan Sula.
Dalam perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 6 huruf (c) Jo Pasal 15 huruf (g) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Barang bukti yang turut diserahkan berupa sejumlah pakaian yang berkaitan dengan perkara tersebut dan telah menjadi bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan. Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Fungsional M. Hariyo Ramadhan, dalam keadaan lengkap dan baik.
Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Muh Hartanto, melalui Kasat Reskrim AKP Wawan Lauwanto, menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak menjadi perhatian serius penyidik dan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami memastikan seluruh tahapan penanganan perkara dilaksanakan secara cermat, profesional, dan akuntabel. Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum serta memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat,” ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....