Pelaku Pembunuhan di Desa Wawama Morotai Berhasil Dibekuk
- 12 Jun 2026 15:39 WIB
- Ternate
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Morotai berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Wawama, Kecamatan Morotai Selatan, pada Kamis, 11 Juni 2026. Kurang dari delapan jam sejak laporan resmi diterima, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial A.A. (17).
Korban dalam peristiwa ini adalah S.M. (19), warga setempat yang justru menjadi sasaran saat berusaha melerai perkelahian. Laporan pertama kali diterima oleh Piket SPKT sekitar pukul 00.40 WIT, sebagaimana disampaikan Pamapta II Polres Pulau Morotai, IPDA Engelberth Jesajas.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, insiden bermula ketika terduga pelaku bersama sejumlah rekannya mengonsumsi minuman keras tradisional cap tikus. Kelompok tersebut kemudian mendatangi sebuah warung untuk membeli rokok, namun terjadi perselisihan yang berujung pada pemukulan.
Terduga pelaku sempat meninggalkan lokasi, lalu kembali dengan membawa senjata tajam berupa sebilah parang dan sebilah pisau. Saat mengejar pemilik warung, korban yang berinisiatif melerai justru menjadi sasaran dan terkena sabetan senjata tajam di bagian leher.
Korban segera dilarikan ke RSUD Ir. Soekarno Pulau Morotai, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka berat dan pendarahan hebat. Tim Satreskrim yang dipimpin Kasatreskrim IPTU Yakub B. Panjaitan, segera melakukan olah tempat kejadian perkara, mengamankan barang bukti, dan melakukan pengejaran.
Pada pukul 08.00 WIT, terduga pelaku berhasil diamankan di kediaman keluarganya dan dibawa ke Mapolres Pulau Morotai untuk menjalani pemeriksaan. Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain satu bilah parang, satu bilah pisau dapur, dan satu potong pakaian milik korban.
Kasatreskrim menyatakan bahwa proses penyidikan masih berlangsung untuk mendalami motif secara lengkap serta melengkapi alat bukti. Konsumsi minuman keras diduga menjadi pemicu utama peristiwa tersebut.
Kapolres Pulau Morotai, AKBP drh. Dedi Wijayanto, menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan proses hukum sepenuhnya kepada kepolisian.
Terduga pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berkas perkara saat ini sedang dilengkapi untuk memasuki tahap hukum selanjutnya.
Masyarakat yang mengetahui potensi gangguan keamanan dan ketertiban dapat melapor melalui Call Center Polri 110 yang tersedia 24 jam secara gratis.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....