Sat Samapta Polres Sula Amankan Puluhan Botol Miras Ilegal
- 19 Mei 2026 18:15 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Sanana - Personil anggota Polres Kepulauan Sula dari Sat Samapta yang bertugas di KP3 mengamankan sejumlah minuman keras (Miras) Janis captikus sebanyak 24 botol berukuran 600 mililiter dari kapal KM. Permata Obi yang berada di pelabuhan regional kelas III Sanana, Selasa 19 Mei 2026.
Personil Sat Samapta menggelar razia itu sekitar pukul 09.00 WIT saat kapal KM Permata Obi tiba di pelabuhan Sanana. Razia tersebut menyasar barang bawaan penumpang serta barang yang dicurigai sudah bercampur dengan miras ilegal.
| Baca juga: Polres Sula Kembali Gagalkan Miras Ilegal |
Tidak berselang lama personil polres itu, menemukan satu kantong plastik hitam berisi karton yang berada di tempat barang. Namun setelah dilakukan pemeriksaan ternyata benar miras jenis captikus sebanyak 24 botol. Usai mendapati barang bukti tersebut petugas mulai mengamankannya.
Kasat Samapta Polres Kepulauan Sula IPTU Jarwadi Rumakuwaur menyampaikan, kegiatan Patroli Wansosa akan terus ditingkatkan, khususnya di kawasan pelabuhan yang menjadi jalur keluar masuk orang maupun barang.
“Pelaksanaan patroli dan razia ini merupakan bentuk komitmen Polres Kepulauan Sula dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. Peredaran minuman keras ilegal menjadi salah satu atensi karena kerap memicu gangguan keamanan maupun tindak pidana lainnya,” ujar Jarwadi.
Ia juga mengimbau masyarakat agar bersama-sama mendukung upaya kepolisian dengan tidak membawa, mengedarkan, maupun mengonsumsi minuman keras ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.
Selama pelaksanaan kegiatan berlangsung, situasi kamtibmas di wilayah pelabuhan terpantau aman, tertib, dan kondusif.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....