Sat Reskrim Polres Sula Serahkan Tersangka Kasus Pencurian ke Kejaksaan

  • 28 Apr 2026 09:02 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Sanana - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Sula melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Senin, 27 April 2026. Proses ini menjadi lanjutan penanganan perkara setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

Tersangka yang diserahkan berinisial MN (29), warga Desa Fogi, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula. Penyerahan ini menandai berakhirnya tahapan penyidikan oleh kepolisian dan dilanjutkan ke proses penuntutan oleh jaksa.

Kegiatan penyerahan berlangsung sekitar pukul 14.00 WIT di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula yang berlokasi di Desa Waihama, Kecamatan Sanana. Tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Akwila Arif Athallah P.

Adapun kasus yang menjerat tersangka merupakan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f serta ayat (2) juncto Pasal 23 ayat (1) huruf a KUHP. Penanganan perkara ini telah melalui serangkaian proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam Tahap II tersebut, turut diserahkan sejumlah barang bukti berupa satu buah kayu papan serta empat unit handphone dengan berbagai tipe dan warna. Barang bukti ini menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara di tahap persidangan nanti.

Penyerahan barang bukti dilakukan bersamaan dengan tersangka guna melengkapi berkas perkara yang akan ditangani oleh pihak kejaksaan dalam proses penuntutan di pengadilan.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, IPTU Wawan Lauwanto, S.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan bentuk komitmen Polri dalam menuntaskan setiap proses penyidikan secara profesional dan transparan. Ia menegaskan seluruh tahapan telah dijalankan sesuai prosedur hukum.

“Dengan telah dilaksanakannya Tahap II ini, maka penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan pihak Kejaksaan. Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Polres Kepulauan Sula juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi tindak kriminalitas di lingkungan sekitar. Peran aktif masyarakat dinilai penting dalam membantu aparat menjaga keamanan dan ketertiban.

Masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mengalami kejadian serupa, guna mempercepat penanganan dan mencegah terjadinya tindak kejahatan berulang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....