Polres Halut Gerebek Tempat Penyulingan Miras
- 29 Agt 2025 21:41 WIB
- Ternate
KBRN, Halmahera Utara: Polres Halmahera Utara, Maluku Utara kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras di wilayah hukumnya.
Personil Polairud Gabungan Sat Narkoba telah melakukan pengrebekan salah satu tempat Penyulingan Miras Oplosan jenis Cap Tikus yg di lakukan oleh terduga Berinisial FH Alis FERI dan AR alias Ari bertempat di vak 6 ( enam ) lokasi kebun Desa Kali Upa, Kecamatan Tobelo Tengah Kabupaten Halmahera Utara, dan berhasil menemukan tempat penyulingan miras tradisional jenis cap tikus, Jumat (29/8/2025).
Dalam giat razia itu dipimpin langsung oleh di pimpin lansung oleh Kasat Polairud Ipda Agus Dwi Sunarto bersama 11 personil Sat Polairud dan 2 personil Sat Narkoba, bergerak menuju lokasi Vak 6 ( enam ) lokasi kebun Desa Kali Kali Upa, Kecamatan Tobelo Tengah, sesuai hasil penyelidikan dan pengembangan Sat Narkoba polres halut.
Dari hasil penyelidikan tersebut Kasat polair bersama anggota, Gabungan sat Narkoba bergerak di lokasi vak 6 Desa Kali Upa yg di curigai Melakukan Produksi Miras Oplosan ,
Kasat Polairud dan anggota serta personil Gabungan sat Narkoba tiba di lokasi kebun vak ( 6) Desa kali upa, tempat punyulingan dan langsung melakukan pemeriksaan di TKP dan menemukan 9 ( Sembilan ) Drom & 2 (dua) tempat penyulingan atau tempat untuk di gunakan untuk memasak miras aplosan untuk di fermetasikan oleh terduga pelaku, serta Dua unit bevak (pondok) yang digunakan untuk aktivitas produksi.
Ipda Agus mengungkapkan, pada saat tim tiba di lokasi, pemilik maupun pelaku penyulingan sudah tidak berada di tempat. Meski demikian, guna memastikan lokasi tersebut tidak lagi digunakan untuk memproduksi minuman keras, Tim Gabungan Polairud dan Sat Narkoba langsung melakukan Pemasang Polis line Dan mengamankan Barang Bukti jenis Minuman Oplosan ke Mako Polres Halmahera di gunakan sebagai Barang Bukti.
“Indikasi Bahan baku yg di campur oleh terduga FH Alis FERI dan AR alias Ari mengunakan Fermipan ( Ragi ), Gula pasir serta air mineral.
IPDA Agus mengatakan, minuman oplosan tersebut untuk merebus, memasak minuman oplosan dengan cara minuman yang telah dipanaskan hingga titik didihnya dan uwapannya menghasilkan Minuman jenis Captikus.
Kapolres Halmahera Utara melalui Kasi humas AKP. Kolombus Guduru menegaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari langkah berkelanjutan Polres Halut dalam menekan produksi sekaligus peredaran minuman keras, khususnya jenis cap tikus, yang selama ini kerap menjadi pemicu terjadinya tindak kriminal dan gangguan kamtibmas di masyarakat.
“Kepada seluruh masyarakat agar berperan aktif membantu aparat dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyulingan maupun peredaran minuman keras,” kata Kapolres Halut, AKBP Erlickson Pasaribu .
Menurut AKBP Erlickson, sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat menciptakan situasi kamtibmas yang lebih kondusif serta mewujudkan Halmahera Utara yang bebas dari peredaran miras.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....