Polres Halsel Gagalkan Miras Cap Tikus Siap Edar
- 16 Agt 2025 08:08 WIB
- Ternate
KBRN, Halmahera Tengah: Kepolisian Resor Halmahera Tengah menunjukkan komitmennya berantas atau memutus rantai peredaran miras di wilayah Polres Halteng, Maluku Utara, melalui Sat Narkoba, yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba melakukan razia di pintu masuk portal moreala Jumat (15/8/2025) dini hari.
Dalam giat tersebut anggota berhasil mengungkap peredaran minuman beralkohol ilegal jenis cap tikus siap edar.
| Baca juga: Polres Sula Kembali Gagalkan Miras Ilegal |
Kasat Narkoba Polres Halteng Ipda Muhammad Hasba melalui Kasi Humas Polres Halteng Ipda Amir Mahmud mengungkapkan, dari hasil razia, petugas mengamankan pelaku berinisial (KP), 40 Tahun laki-laki dengan alamat Desa Hoku-Hoku Gam, dengan barang bukti sebanyak 209 (dua ratus sembilan) kantong, yang di kemas dengan plastik es batu dengan ukuran 600 ml, yang di bawa dari Jailolo Kabupaten Halbar menuju Lelilef dengan menggunakan mobil Pic Up warna hitam.
“Barang bukti tersebut kemudian diamankan ke Mapolres Halteng dan diserahkan kepada Unit Tipiring Sat Samapta untuk proses penanganan lebih lanjut,” ucapIpda Amir.
Sementara itu, Kapolres Halteng AKBP Fiat Dedawanto mengatakan, razia miras ini merupakan upaya dan bagian dari komitmen kami untuk memberantas dan memutuskan rantai peredaran miras dalam menjaga keamanan, ketertiban serta mencegah gangguan kamtibmas di masyarakat.
“Peredaran miras sering menjadi pemicu terjadinya tindak pidana, sehingga kami akan terus melakukan penindakan secara tegas,” ujar Kapolres .
Polres Halteng juga menghimbau kepada masyarakat, untuk tidak memperjualbelikan atau mengonsumsi minuman beralkohol ilegal, serta melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran barang terlarang di lingkungannya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....