Status Tersangka Dicabut, MDA Bali Apresiasi Langkah Kepolisian

  • 21 Mei 2025 12:56 WIB
  •  Denpasar

KBRN, Denpasar: Pasca diberlakukannya Restorative Justice, status tersangka pecalang Desa Adat Besakih dalam kasus keributan di kawasan pura Agung Besakih akhirnya dicabut Polres Karangasem. Keputusan tersebut diapresiasi Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali yang sejak awal menyuarakan keberatan atas penetapan tersangka tersebut.

Ketua Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet menilai jajaran Polres Karangasem dan Polda Bali telah menunjukkan sikap kesatria dan bijaksana dalam menyikapi persoalan tersebut.

“Dengan telah dikeluarkannya keputusan dari Kapolres Karangasem mencabut status tersangka dari pecalang kita tercinta, pecalang Desa Adat Besakih, Ratu dengan segenap jajaran MDA Bali, desa adat Bali, dan pecalang se-Bali merasa sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Kapolres serta segenap jajaran,” ujar Ida Panglingsir.

Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet mengatakan, penetapan tersangka terhadap pecalang mencederai kehormatan dan harga diri pecalang saat itu sedang menjalankan tugas pengabdian adat. Menurutnya, pecalang bukan sekadar petugas pengamanan biasa, melainkan simbol kearifan lokal dan ujung tombak penjaga ketertiban masyarakat adat.

"Status tersangka itu yang mencederai kehormatan, harga diri pecalang yang sedang melaksanakan tugas pengabdian. Ini bisa berdampak luas, pecalang-pecalang Bali langsung down semangatnya. Nanti Sipandu Beradat, Bamkamda itu yang susah-susah kita bangun jadi tidak efektif karena semangat pecalang ini turun, merasa tidak diperhatikan," ujar Ida Panglingsir.

Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet menambahkan, pencabutan status tersangka ini bukan hanya membangkitkan kembali semangat para pecalang dalam menjalankan tugas pengabdian, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat adat terhadap institusi kepolisian.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....