Karantina Malut Tahan Ratusan Kilo Daging Satwa Liar

  • 12 Feb 2026 13:26 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku Utara menggagalkan upaya pengiriman ilegal ratusan kilogram daging satwa liar di Pelabuhan Penyeberangan Bastiong, Kota Ternate, Senin, 9 Februari 2026. Penggagalan ini dilakukan saat petugas mendapati komoditas tanpa dokumen resmi yang hendak diberangkatkan ke luar daerah.

Dalam operasi tersebut, petugas menahan 200 kilogram daging celeng, 70 kilogram daging ular sanca, serta 88 ekor kelelawar dalam kondisi mati. Seluruh komoditas itu tidak dilengkapi dokumen persyaratan karantina sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Kepala Karantina Maluku Utara, Sugeng Prayogo, menjelaskan penindakan bermula dari pengawasan rutin terhadap KMP Portlink VIII yang akan bertolak menuju Bitung, Sulawesi Utara. Saat pemeriksaan, petugas menemukan enam boks berisi daging celeng yang tercampur potongan daging ular sanca dan kelelawar mati tanpa dokumen karantina.

“Pada saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah daging babi hutan atau celeng yang bercampur dengan beberapa potong daging ular, serta kelelawar dalam kondisi mati. Seluruhnya tidak dilengkapi dokumen karantina,” ujar Sugeng dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 12 Februari 2026.

Setelah dilakukan penggagalan, pemilik media pembawa tidak kunjung datang untuk memberikan klarifikasi. Petugas kemudian mengamankan seluruh komoditas dan melakukan tindakan karantina berupa penahanan.

Sugeng menegaskan, setiap pemasukan dan pengeluaran media pembawa wajib dilaporkan serta dilengkapi dokumen resmi, baik di tempat keberangkatan maupun di lokasi pemasukan. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. “Apabila tidak dilaporkan dan tidak dilengkapi dokumen persyaratan, maka hal tersebut merupakan pelanggaran hukum,” ucapnya, tegas.

Ia menambahkan, langkah penindakan ini juga merupakan bentuk kewaspadaan terhadap potensi penyebaran Virus Nipah. Secara ilmiah, kelelawar diketahui sebagai reservoir alami Virus Nipah, sementara babi dapat menjadi inang perantara yang berpotensi menularkan virus ke hewan lain maupun manusia.

Meski hingga kini belum ada laporan kasus Virus Nipah di Indonesia, risiko tetap perlu diantisipasi. Perubahan lingkungan, faktor ekologi, serta lalu lintas perdagangan dan pergerakan media pembawa yang tidak memenuhi syarat karantina dinilai dapat meningkatkan potensi masuk dan menyebarnya penyakit tersebut ke wilayah Indonesia.

Tindakan ini sejalan dengan instruksi Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat M. Panggabean, melalui Surat Edaran Sekretariat Utama Nomor 320 Tahun 2026 tentang Peningkatan Kewaspadaan Pencegahan Masuknya Virus Nipah ke Indonesia melalui Media Pembawa. Karantina Maluku Utara menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan guna melindungi kesehatan hewan, kesehatan masyarakat, serta keamanan hayati nasional.

Sebagai tindak lanjut, komoditas yang ditahan akan menjalani proses karantina lanjutan berupa pemusnahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah tegas ini diharapkan memberi efek jera sekaligus mencegah risiko penyebaran penyakit dari peredaran satwa liar ilegal.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....