Petugas Berhasil Gagalkan Penyelundupan 114 Satwa Endemik Papua

  • 13 Feb 2026 09:48 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate – Aparat gabungan dari Badan Karantina Indonesia (Barantin), Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Lanal Ternate, serta Polairud Polda Maluku Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 114 satwa liar endemik Papua. Satwa-satwa tersebut ditemukan di atas KM Sinabung yang berlabuh di Pelabuhan Ahmad Yani, Ternate, Rabu, 11 Februari 2026.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) yang diterima Barantin melalui Karantina Maluku Utara di Bacan terkait dugaan pengiriman satwa ilegal. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan koordinasi cepat lintas instansi hingga akhirnya tim gabungan melakukan pengamanan di pelabuhan.

Kepala Karantina Maluku Utara, Sugeng Prayogo, mengungkapkan dari total 114 satwa yang diamankan, sebanyak 100 ekor ditemukan dalam kondisi hidup dan 14 ekor lainnya mati. Satwa yang disita terdiri atas 35 Kadal Minyak Papua (31 hidup, 4 mati), 46 Kadal Hutan Papua (38 hidup, 8 mati), 1 Biawak Maluku hidup, serta berbagai jenis ular seperti Black Albert, Gold Adder, Green Tree Python, dan Death Adder.

Sejumlah satwa endemik yang diselundupkan di kamar mandi kapal, ditemukan Rabu, 11 Februari 2026. (Foto: Karantina/RRI).

Selain itu, petugas juga mengamankan mamalia endemik Papua, yakni 3 Kuskus Putih hidup, 2 Kuskus Cokelat (1 hidup, 1 mati), 1 Kuskus Totol hidup, serta 16 Kangguru Pohon Nemena (15 hidup, 1 mati). Satwa-satwa tersebut ditemukan tersembunyi di sejumlah kamar penumpang dan kamar mandi kapal untuk mengelabui pemeriksaan petugas.

“Seluruh satwa tersebut diduga dilalulintaskan tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah serta tidak melalui prosedur karantina dan konservasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Sugeng. Tindakan ini dinilai melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang mewajibkan setiap lalu lintas media pembawa dilengkapi dokumen resmi dan dilaporkan kepada petugas karantina.

Sugeng menegaskan, penyelundupan satwa liar tidak hanya mengancam kelestarian spesies endemik, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko kesehatan serius. Satwa liar dapat menjadi media pembawa hama penyakit hewan dan penyakit zoonosis yang bisa menular dari hewan ke manusia.

Beberapa jenis mamalia seperti kangguru pohon dan kuskus, misalnya, berpotensi membawa leptospirosis, demam Q (Q fever), hingga infeksi bakteri dan parasit. Penularannya dapat terjadi melalui kontak dengan cairan tubuh, jaringan, atau lingkungan yang terkontaminasi.

Kuskus putih yang diselundupkan di KM Sinabung berhasil digagalkan petugas gabungan. (Foto: Karantina/RRI).

Sementara itu, kelompok reptil seperti ular, kadal, dan biawak berisiko membawa salmonellosis, sparganosis akibat parasit Spirometra, campylobacteriosis, serta infeksi bakteri lain seperti Aeromonas, Escherichia coli, dan Klebsiella. Penyakit-penyakit tersebut dapat menular melalui feses, luka gigitan, maupun kontak langsung tanpa penerapan biosekuriti yang ketat.

Dalam sinergi penindakan ini, Karantina Maluku Utara berperan melakukan pemeriksaan status karantina, tindakan penahanan, serta memastikan setiap pemasukan dan pengeluaran satwa memenuhi persyaratan yang berlaku. “Ini merupakan langkah preventif untuk memutus risiko penyebaran penyakit hewan dan zoonosis,” ucap Sugeng.

Selanjutnya, penanganan terhadap ratusan satwa liar tersebut akan dilakukan sesuai kewenangan masing-masing instansi dengan tetap berkoordinasi. “Tindakan penahanan dilakukan untuk mencegah tersebarnya hama penyakit hewan karantina, sekaligus mendukung upaya perlindungan dan pelestarian satwa liar endemik,” katanya, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....