Posbankum Menjangkau 1.185 Desa/Kelurahan di Maluku Utara

  • 21 Jan 2026 04:58 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate- Upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat terus diperkuat melalui kehadiran Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Secara nasional, Posbankum kini telah terbentuk di 80.298 desa dan kelurahan atau setara 95,66 persen dari total 83.946 desa/kelurahan di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 31 provinsi telah mencapai cakupan pembentukan Posbankum secara penuh.

Di Maluku Utara, pembentukan Posbankum telah menjangkau 1.185 desa dan kelurahan yang tersebar di 10 kabupaten/kota. Kehadiran Posbankum ini diharapkan mampu mengoptimalkan layanan keadilan dan memberikan kepastian hukum, khususnya bagi masyarakat kurang mampu.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan pentingnya pengelolaan Posbankum yang akuntabel dan berbasis data. Ia meminta agar seluruh layanan Posbankum dilaporkan melalui aplikasi resmi yang disiapkan Badan Pembinaan Hukum Nasional.

“Posbankum harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Tidak boleh ada warga negara yang merasa sendirian di hadapan hukum. Dengan kehadiran Posbankum di 80.298 desa dan kelurahan, akses hukum kini semakin luas,” ujar Supratman saat meresmikan Posbankum di Yogyakarta, Selasa, 20 Januari 2026.

Selain itu, ia juga menekankan penguatan kapasitas aparatur desa dan kelurahan melalui program Peacemaker Training. Dari 802 kepala desa dan lurah yang mengikuti pelatihan pada 2025, sebanyak 130 orang terpilih untuk mengikuti tahapan audisi di tingkat nasional.

Peresmian Posbankum tersebut turut diikuti secara virtual oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, bersama jajaran dari Aula Gamalama Kemenkum Malut.

Budi Argap Situngkir, yang akrab disapa BAS, menyampaikan bahwa Posbankum memberikan dampak nyata bagi masyarakat di Maluku Utara. Menurutnya, sejumlah persoalan hukum, khususnya sengketa lahan di Halmahera Selatan, Ternate, dan wilayah lainnya, dapat diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi paralegal tanpa harus berlanjut ke pengadilan.

“Manfaat Posbankum sangat dirasakan masyarakat. Pendekatan mediasi menjadi solusi efektif dan efisien dalam menyelesaikan konflik hukum di daerah,” ucapnya.

Hal senada disampaikan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mia Kusuma Fitriana. Ia optimistis Posbankum akan terus memberikan kepastian hukum secara berkelanjutan, sembari memastikan pelayanan dari seluruh Posbankum di Maluku Utara tetap terpantau dan berjalan optimal.

Sementara itu, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Ahmad Riza Patria, berharap peresmian Posbankum tidak berhenti pada kegiatan seremonial. Ia menekankan pentingnya komitmen bersama agar Posbankum menjadi fondasi penguatan sistem keadilan yang inklusif hingga ke tingkat desa.

“Peresmian ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat akses keadilan yang berkelanjutan bagi masyarakat,” ujarnya secara virtual.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....