Imigrasi Tanjungpinang Perkuat Pencegahan TPPO hingga Tingkat Desa
- 13 Agt 2026 14:22 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang terus melakukan upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui sosialisasi dan pembinaan masyarakat hingga tingkat desa. Langkah ini, disampaikan pada kegiatan Sosialisasi TPPO dan Media Gathering yang digelar di Aula Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang, Kamis, 13 Agustus 2026.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang, Erwin Hariyadi, mengatakan pihaknya telah membentuk program pembinaan desa. Yaitu, sebagai salah satu upaya memberikan pemahaman untuk masyarakat terkait potensi TPPO, khususnya bagi warga yang berencana bekerja ke luar negeri.
“Untuk di Tanjungpinang ada 13 desa yang sudah kita bentuk dan di Bintan ada 12, Insya Allah kegiatan pembinaan ini bisa kita laksanakan,” ujar Erwin Hariyadi.
Erwin menjelaskan, pembinaan di tingkat desa menjadi langkah preventif dalam meminimalisir masyarakat agar tidak menjadi korban TPPO. Imigrasi bersama pemerintah daerah dan perangkat desa berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat terkait risiko dan permasalahan yang dapat muncul ketika bekerja ke luar negeri melalui jalur yang tidak sesuai dengan prosedur.
“Kita hanya meminimalisir, kita melihat keadaan-keadaan yang memungkinkan orang ini menjadi korban atau orang yang ingin bekerja di luar negeri,” ucapnya.
Erwin menyebutkan, edukasi juga diarahkan kepada orang tua dan masyarakat agar memahami risiko keberangkatan ke luar negeri. Salah satu lokasi pembinaan yang disebutkan berada di wilayah kawasan Jalan Gudang Minyak, Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang, Daniel Maxrinto, mengatakan pencegahan TPPO dilakukan melalui beberapa langkah. Yaitu, dari pemeriksaan permohonan paspor, penundaan keberangkatan apabila ditemukan indikasi yang mencurigakan, dan pembentukan tim dalam pengumpulan informasi dari desa.
“Yaitu dengan penangguhan pemberian paspor, penundaan keberangkatan, serta membentuk tim untuk melakukan pengumpulan informasi dari desa,” ujar Daniel Maxrinto.
Daniel menyebutkan, koordinasi dengan ketua RT, lurah dan camat dilakukan dalam memperkuat pencegahan dari lingkungan masyarakat. Menurutnya, langkah tersebut penting agar potensi korban dapat diketahui sebelum warga meninggalkan negara Republik Indonesia.
Imigrasi Tanjungpinang juga memanfaatkan sistem pemeriksaan dan konektivitas data dalam mendeteksi orang yang masuk dalam daftar pencarian Interpol. Menurutnya, sistem tersebut membantu petugas melakukan pemeriksaan terhadap warga yang mengajukan dokumen perjalanan.
“Jadi di Imigrasi, ketika melakukan pemeriksaan, bisa terdeteksi hit Interpol, artinya orang tersebut sedang dicari oleh Interpol,” ucapnya.
Ia menambahkan, petugas juga melakukan profiling terhadap pemohon paspor untuk memastikan kesesuaian antara dokumen perjalanan dan tujuan keberangkatan. Hal ini dilakukan, karena terdapat pemohon yang mencantumkan tujuan wisata, namun tidak mampu menjelaskan secara jelas rencana perjalanan mereka.
“Ini menjadi salah satu indikator sehingga kemungkinan besar akan melakukan kegiatan yang tidak sesuai,” katanya, mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....