Ombudsman Kepri Tindak Tegas Dugaan Pungli di Lapas Perempuan Batam

  • 19 Sep 2026 08:45 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Tanjungpinang –Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bergerak cepat menggelar inspeksi mendadak ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Batam pada Kamis, 17 September 2026. Langkah ini diambil guna menindaklanjuti informasi yang mendadak viral di media sosial terkait dugaan penarikan sejumlah uang oleh oknum petugas bernama Rio kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Kedatangan tim Ombudsman bertujuan untuk mengklarifikasi secara langsung kronologi peristiwa tersebut sekaligus melihat dari dekat realita penyelenggaraan pelayanan publik di dalam Lapas. Dari hasil klarifikasi awal, Lapas membenarkan oknum petugas tersebut telah diperiksa oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kakanwilpas) serta sudah menjalani pembinaan.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari, menegaskan pentingnya sanksi tegas agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari. Selain itu, uang yang sempat diterima pun telah diminta untuk segera dikembalikan kepada WBP yang bersangkutan.

“Oknum sipir yang melakukan dugaan pungli di Lapas Kelas II Perempuan, kami minta agar Kanwilpas melakukan pembinaan dan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar tidak terulang kembali perilaku pungutan oleh oknum seperti ini," ucap Lagat Siadari.

Ia juga menyoroti pentingnya pemahaman hak-hak hukum bagi seluruh warga binaan agar terhindar dari potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum di lapangan. Edukasi hukum dinilai perlu diberikan secara berkala, terutama terkait proses persidangan hingga hak mendapatkan remisi, bebas bersyarat, dan cuti bersyarat sesuai peraturan perundang-undangan.

“Warga binaan perlu mendapatkan edukasi hukum terkait hak-haknya dalam menghadapi proses persidangan maupun proses remisi, bebas bersyarat, cuti bersyarat, dan sebagainya secara berulang,” katanya.

Sidak yang berlangsung hingga malam hari tersebut juga membuka tabir berbagai tantangan teknis serta fasilitas pemasyarakatan yang dihadapi Lapas Perempuan Kelas IIB Batam. Salah satu temuan yang cukup krusial adalah tingginya tingkat overkapasitas hunian, di mana fasilitas yang idealnya diperuntukkan bagi 90 orang saat ini harus menampung sekitar 321 WBP yang mayoritas didominasi kasus narkotika.

Bahkan, diantara ratusan warga binaan tersebut, terdapat lima bayi yang ikut tinggal bersama ibu mereka di dalam kamar tahanan. Kondisi hunian yang padat ini kian memprihatinkan lantaran usia bangunan yang sudah tua dan mengalami kebocoran di beberapa titik. Lapas Perempuan yang sebelumnya memanfaatkan bekas blok Lapas Anak terpaksa harus melakukan evakuasi warga binaan ke area yang lebih tinggi setiap kali hujan deras turun dan memicu banjir atau genangan air.

Ombudsman turut mencermati alur penerimaan warga binaan yang berlangsung sekitar satu minggu sebelum diinput ke Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), serta dinamika mutasi tahanan antar-Lapas dan Rutan. Perhatian Ombudsman juga tertuju pada upaya pencegahan barang terlarang setelah ditemukannya narkotika jenis inex dalam paket titipan pengunjung pada awal tahun 2026.

Dari aspek pemenuhan kebutuhan dasar komunikasi, Ombudsman mengapresiasi kebijakan Lapas yang menggratiskan layanan telepon seluler jenis senter dan menetapkan tarif transparan untuk layanan video call. Ombudsman juga akan mendalami seluruh temuan sidak, mulai dari mekanisme penindakan terhadap oknum petugas hingga kelayakan sarana dan prasarana Lapas.

“Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan pelayanan pemasyarakatan di Kepri berjalan secara akuntabel, transparan, serta tetap menjunjung tinggi hak-hak dasar kemanusiaan,” ujar Lagat, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....