PN Tanjungpinang dan Disdukcapil Uji Coba Layanan Sidang di MPP
- 17 Jul 2026 16:43 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang Kelas IA bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang mulai menguji coba layanan sidang di luar gedung pengadilan di Mall Pelayanan Publik (MPP), Jumat, 17 Juli 2026. Layanan tersebut bertujuan mempermudah masyarakat dalam mengurus perubahan data kependudukan yang memerlukan penetapan pengadilan.
Melalui layanan terpadu tersebut, masyarakat cukup datang ke MPP untuk mengajukan permohonan seperti perubahan nama, pengangkatan anak, maupun pengesahan perkawinan. Setelah penetapan pengadilan diterbitkan, Disdukcapil akan langsung memproses perubahan dokumen kependudukan sehingga masyarakat tidak perlu lagi mendatangi beberapa instansi secara terpisah.
Ketua PN Tanjungpinang Kelas IA, Ali Sobirin, mengatakan layanan sidang di MPP merupakan hasil kolaborasi antara PN Tanjungpinang dan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang untuk memangkas birokrasi serta mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat. Menurutnya, selama ini masih ada warga yang enggan datang ke pengadilan karena menganggap proses persidangan rumit atau merasa sungkan memasuki lingkungan pengadilan.
“Masyarakat tidak perlu lagi datang ke gedung pengadilan, cukup hadir di MPP karena layanan sudah terintegrasi,” ujar Ali Sobirin.

Ali menjelaskan, salah satu layanan yang diberikan adalah pengesahan perkawinan bagi pasangan nonmuslim yang telah menikah menurut agama, namun belum mencatatkan perkawinannya secara administrasi negara. Penetapan dari pengadilan menjadi dasar bagi Disdukcapil untuk menerbitkan akta perkawinan, yang selanjutnya digunakan dalam perubahan Kartu Keluarga (KK), KTP elektronik, serta memberikan kepastian identitas hukum bagi anak.
“Layanan ini juga mendukung perlindungan hak sipil anak melalui kepastian identitas kependudukan,” ucapnya.
Ia menambahkan, sidang di MPP direncanakan dilaksanakan setiap hari Jumat. Masyarakat cukup mendaftar melalui loket Disdukcapil di MPP, kemudian petugas akan membantu proses registrasi hingga penjadwalan sidang yang telah terintegrasi dengan sistem PN Tanjungpinang.
”Untuk pertama kalinya MPP memiliki ruang sidang, tidak semua MPP memiliki ruang sidang seperti ini,” tuturnya.
Kepala Disdukcapil Kota Tanjungpinang, Wan Samsi, mengatakan kolaborasi tersebut mengintegrasikan layanan pengadilan dan administrasi kependudukan dalam satu lokasi. Setiap penetapan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap akan langsung ditindaklanjuti melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri.
”Setelah putusan pengadilan, proses perubahan data tidak boleh lebih dari tiga hari,” ujar Wan Samsi.
Menurutnya, pelaksanaan sidang di MPP saat ini masih dalam tahap uji coba untuk memastikan seluruh mekanisme pelayanan berjalan optimal. Setelah seluruh sistem dinyatakan siap, layanan tersebut akan diluncurkan secara resmi oleh Wali Kota Tanjungpinang bersama Ketua PN Tanjungpinang sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
”Setelah sistem dinyatakan siap, layanan sidang di MPP akan diluncurkan secara resmi oleh Wali Kota bersama Ketua PN Tanjungpinang,” katanya, mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....