BPOM Tanjungpinang Sosialisasikan Bahaya Resistensi Antimikroba
- 11 Agt 2026 18:16 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang – Loka Pengawasan Obat dan Makanan (Loka POM) Kota Tanjungpinang menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) dan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) tentang Antimicrobial Resistance (AMR) di Ballroom Hotel CK Tanjungpinang, Selasa, 11 Agustus 2026. Kegiatan tersebut diikuti unsur pemerintah, akademisi, media, dan pelaku usaha sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap penggunaan obat yang benar.
Kepala Loka POM Kota Tanjungpinang, Irdiansyah, mengatakan forum konsultasi publik juga menjadi ajang penyampaian perkembangan layanan di lingkungan BPOM. Tahun ini terdapat penambahan satu layanan terkait rekomendasi importir obat, bahan alam, kuasi, dan suplemen kesehatan, serta perubahan nomenklatur layanan obat tradisional menjadi obat bahan alam.
“Forum konsultasi publik ini sekaligus menjadi sarana untuk menyampaikan perkembangan layanan Loka POM dan memperluas sosialisasi mengenai antimicrobial resistance kepada seluruh sektor,” kata Irdiansyah.
Dirinya menjelaskan resistensi antimikroba dapat terjadi apabila antibiotik digunakan tidak sesuai resep dokter, tidak dihabiskan, atau diperoleh dari sarana yang tidak resmi. Kondisi tersebut menyebabkan obat menjadi tidak efektif sehingga pasien memerlukan terapi dengan golongan obat yang lebih tinggi dan biaya pengobatan berpotensi meningkat.
“Antibiotik harus dibeli dengan resep dokter, dikonsumsi sesuai aturan, dan dihabiskan agar tidak menimbulkan resistensi terhadap obat tertentu,” ujarnya.
Kepala Loka POM menambahkan pengawasan terhadap peredaran antibiotik di wilayah Tanjungpinang dan Bintan pada 2026 secara umum berjalan baik. Meski demikian, pihaknya masih menemukan satu hingga dua sarana yang menjual antibiotik tanpa ketentuan sehingga perlu dilakukan pembinaan dan edukasi.
Ia menegaskan pembinaan menjadi langkah awal sebelum penindakan administratif dilakukan. Jika pelanggaran terus berulang, BPOM dapat memberikan sanksi hingga penutupan sarana sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila setelah pembinaan masih ditemukan pelanggaran, tentu akan dilakukan tindakan administratif hingga penutupan sarana sesuai prosedur,” tuturnya.
Irdiansyah berharap seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah resistensi antimikroba melalui penggunaan obat yang rasional dan bertanggung jawab. Edukasi yang dilakukan secara berkelanjutan dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga efektivitas antibiotik di masa depan.
“Kami mengajak masyarakat menggunakan antibiotik secara bijak agar resistensi antimikroba dapat dicegah dan efektivitas pengobatan tetap terjaga,” ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....