Pemprov Kepri Alokasikan Rp5,1 Miliar Bantuan Keuangan untuk 11 Parpol
- 06 Mei 2026 09:34 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengalokasikan bantuan keuangan sebesar Rp5.119.230.000 bagi sebelas partai politik pemenang Pemilu 2024. Kepala Badan Kesbangpol Kepri, Muhamad Iksan, menjelaskan dana tersebut dihitung berdasarkan perkalian Rp5.000 per suara sah, Rabu 5 Mei 2026.
"Nilai total yang diberikan kepada 11 parpol tersebut adalah Rp5,1 miliar lebih dengan rincian sesuai suara sah hasil pemilu," ujar Muhamad Iksan kepada RRI.
Penyaluran dana ini memiliki dasar hukum yang kuat, termasuk UU Nomor 2 Tahun 2011 dan PP Nomor 1 Tahun 2018 tentang bantuan keuangan partai politik. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
Penyaluran dana ini memedomani Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 yang mengatur mekanisme perhitungan penganggaran APBD hingga pertanggungjawaban anggaran partai politik. Regulasi tersebut menjadi acuan utama dalam memastikan tertib administrasi, mulai dari proses pengajuan, penyaluran, hingga pelaporan penggunaan dana.
“Penyaluran ini sesuai peratuan perundang-undangan yang berlaku tentang bantuan keuangan partai politik,” ucapnya
Iksan menjelaskan besaran bantuan parpol berbeda-beda, tergantung jumlah perolehan suara. Sebanyak 11 partai politik pemenang Pemilu Legislatif (Pileg) DPRD Kepri periode 2024-2029, yakni Gerindra, Golkar, PKS, PDI Perjuangan, NasDem, PAN, PKB, Demokrat, Perindo, PSI dan PPP.
Partai Gerindra tercatat sebagai penerima bantuan terbesar setelah memperoleh 176.166 suara sah pada Pemilu 2024. Berdasarkan penghitungan, partai dengan sembilan kursi DPRD ini berhak menerima dana sebesar Rp880.830.000.
"Gerindra paling besar karena jumlah suaranya 176.166 dikali Rp5.000, sehingga jumlahnya mencapai Rp880 juta," ujarnya.
Dana bantuan yang diberikan setiap tahun ini wajib digunakan untuk membiayai program pendidikan politik bagi kader dan masyarakat. Pihak Kesbangpol menekankan pentingnya aspek kaderisasi dan penguatan internal partai melalui anggaran tersebut.
"Kegunaan uang itu sangat penting untuk pendidikan politik, misalnya untuk kaderisasi partai mereka," tuturnya.
Seluruh parpol penerima diwajibkan menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang nantinya akan diaudit secara berkala oleh BPK. Pencairan untuk periode berikutnya baru dapat dilakukan pada triwulan ketiga setelah hasil pemeriksaan keluar.
"Setelah pemeriksaan BPK atas LPJ selesai, barulah bantuan keuangan bisa disalurkan langsung ke rekening partai," katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....