Pria 69 Tahun di Anambas Ditangkap Terkait Kasus Anak

  • 04 Sep 2026 08:56 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Satreskrim Polres Kepulauan Anambas menangkap seorang pria berinisial R alias D (69), yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kasus tersebut terungkap setelah korban melahirkan dan ditanya ibunya mengenai ayah dari anak yang dilahirkannya, Kamis, 3 September 2026.

R alias D ditangkap penyidik di kediamannya di Kecamatan Siantan Utara, Kabupaten Kepulauan Anambas, Selasa, 1 September 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Perkara ini dilaporkan kepada polisi pada Sabtu, 29 Agustus 2026, setelah dugaan tindak pidana yang terjadi pada September 2024 tersebut diketahui keluarga korban.

Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu. Yudi Satriawan, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Polisi telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, termasuk memeriksa saksi, mengamankan barang bukti, hingga menangkap terduga pelaku.

“Mulai dari pemeriksaan saksi, mengamankan barang bukti, hingga melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu. Yudi Satriawan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dugaan persetubuhan terjadi pada September 2024. Dari keterangan korban kepada penyidik, dugaan peristiwa tersebut mengarah kepada R alias D, Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga perkara dilaporkan secara resmi pada 29 Agustus 2026.

Dalam penyelidikan, polisi memperoleh keterangan bahwa peristiwa bermula ketika korban hendak bermain bersama teman-temannya. Saat melewati depan rumah R, korban dipanggil dan kemudian menghampiri pria tersebut.

Setelah kejadian, korban diduga mendapat ancaman agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain. R juga disebut memberikan uang sebesar Rp30 ribu kepada korban sebelum korban meninggalkan rumah.

Setelah laporan diterima, penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan perkara. R kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka tertanggal 1 September 2026.

“Penyidik melakukan percepatan pemberkasan untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum,” ucapnya.

Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 473 Ayat (4) juncto Pasal 415 huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP. I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, mengimbau orang tua dan masyarakat meningkatkan pengawasan serta perlindungan terhadap anak. Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan atau tindak pidana terhadap anak.

“Anak-anak harus mendapatkan perlindungan dari lingkungan terdekatnya,” ujar AKBP. I Gusti Ngurah Agung Budianaloka.

Ia menambahkan, agar masyarakat tidak memberikan stigma kepada korban dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Polres Kepulauan Anambas menegaskan, komitmennya memberikan perlindungan kepada korban serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

”Jika mengetahui adanya dugaan kekerasan atau kejahatan terhadap anak, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani,” katanya, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....