Polres Anambas Amankan Guru Honorer Diduga Cabuli Siswa SD

  • 18 Jun 2026 11:26 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas mengamankan seorang guru honorer sekolah dasar berinisial FD (28) atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Korban berinisial SA (12) diketahui merupakan siswa di sekolah tempat terduga pelaku mengajar, Kamis, 18 Juni 2026.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, AKP. Bambang Sadmoko, mengatakan, penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan di kediamannya pada Rabu, 17 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Saat ini, yang bersangkutan telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres dan per hari ini, resmi dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar AKP. Bambang Sadmoko

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan tindak pidana tersebut terjadi di salah satu sekolah dasar negeri di wilayah Kecamatan Siantan Tengah, Kabupaten Kepulauan Anambas. Polisi menduga peristiwa tersebut terjadi sebanyak dua kali pada waktu yang berbeda saat korban mengikuti kegiatan di luar jam pelajaran.

AKP. Bambang Sadmoko menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Kepulauan Anambas pada Senin, 15 Juni 2026. Laporan dibuat setelah keluarga mengetahui adanya perubahan perilaku dan kondisi psikologis korban.

”Setelah menerima laporan, penyidik segera melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap perkara tersebut,” ucapnya.

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. Satreskrim Polres Kepulauan Anambas saat ini juga tengah melengkapi berkas perkara guna segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas dugaan perbuatannya, FD dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

“Saat ini penyidik terus mempercepat pemberkasan perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” tuturnya.

Polres Kepulauan Anambas memastikan penanganan kasus tersebut dilakukan secara profesional dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui atau menemukan adanya tindak kekerasan terhadap anak agar dapat segera ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....