Polda Kepri Berhasil Sita Ganja Kiriman Aceh di Batam
- 05 Jun 2026 23:34 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika yaitu jenis ganda di Kota Batam. Pada pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial K.M. alias A. alias C. dengan barang bukti narkotika ganja total berat brutto 500 gram, Jumat, 5 Juni 2026.
Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol. Suyono, melalui Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu, 3 Juni 2026 pada pukul 13:00 WIB, dimana Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi oleh masyarakat terkait adanya paket yang mencurigakan dikirim melalui jasa ekspedisi J&T Express. Menindaki kasus tersebut, petugas melakukan koordinasi dengan pihak ekspedisi dan melakukan control delivery paket tersebut yang alan dikirim kewilayah Batu Aji, Kota Batam.
“Kita menerima informasindari masyarakat dengan adanya paket mencurigakan yang dikirim menggunakan jasa ekspedisi,” ujar Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei.

Pada Kamis, 4 Juni 2026 pada pulil 16:30 WIB, petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka saat mengambil paket tersebut dari teras tunah yang kemudian membawanya masuk kedalam rumah di Perumahan Aviari Griya Pratama, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam. Lalu, setelah petugas melakukan pemeriksaan dan interogasi awal, tersangka mengakui paket yang berisikan narkotika jenis ganja tersebut dipesan dari Banda Aceh oleh seseorang berinisial G.B.B dengan mentransfer uang sebesar Rp. 2,500,000,-.
Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, menyebutkan, petugas berhasil mengamankan berupa barang bukti 1 bungkus plastik hitam yang berisikan yang diduga narkotika ganja seberat netto 426,15 geam, 1 buah kitak paket J&T Express dari Banda Aceh, dan 1 unit ponsel genggam dengan merek Realme C35 warna hitam yang digunakan tersangka untuk komunikasi dalam pemesanan narkotika tersebut. Pada hasil pemeriksaan tersangka mengakui dirinya dengan sengaja menggunakan nama samaran “A” untuk penerima paket tersebut dan meminta kurir meletakkan paket diduga narkotika ganja tersebut didalam kotak kayu pada teras rumah agar terhindar dari kecurigaan.
“Tersangka mengakui narkotika jenis gandja merupakan miliknya dan tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk membeli, menerima, memiliki maupun menguasi narkotika tersebut,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka
dipersangkakan dengan melanggar Pasal 111 Ayat (1) dan/arau Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terkait jaringan pemasok narkotika tersebut.

Kombes Pol. Nona Pricillia Oheo, mengimbau, agar seluruh masyarakat dapat terus berperan aktif dalam membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran Narkotika. Hal ini bisa dilakukan dengan segera melaporkan apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan serta peredaran narkoba dilingkungan sekitar.
“Masyarakat dapat menghubungi layanan polisi 110 yang aktif 24 jam untuk menyampaikan informasi maupun pengaduan,” katanya, mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....