Polda Kepri Ungkap 24 Kasus Narkotika, 36 Tersangka Diamankan
- 14 Agt 2026 21:25 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap 24 kasus tindak pidana narkotika sepanjang 14 Juli hingga 12 Agustus 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 36 tersangka yang terdiri dari 29 laki-laki dan tujuh perempuan, Kamis, 13 Agustus 2026.
Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol. Suyono, mengatakan dari 24 kasus tersebut petugas menyita berbagai jenis barang bukti narkotika. Barang bukti yang diamankan terdiri dari 627,28 gram sabu, 1.076 butir ekstasi, 1.149,90 gram ganja kering dan 405 pcs etomidate dengan nilai keseluruhan diperkirakan mencapai Rp1,748 miliar.
“Ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kepri,” ujar Kombes Pol. Suyono.
Dari 24 perkara tersebut, terdapat dua kasus menonjol yang berhasil diungkap personel Ditresnarkoba Polda Kepri. Kasus pertama ditangani Subdit 3 pada 6 Agustus 2026 dengan tersangka berinisial CS dan barang bukti 376,26 gram sabu di kawasan Pelabuhan Beton Sungai Ungar, Tanjung Batu Kundur, Kabupaten Karimun.
Kombes Pol. Suyono menjelaskan, CS diduga berperan sebagai kurir yang bertugas menjemput dan mengantarkan sabu dengan imbalan Rp1,5 juta hingga Rp2 juta. Berdasarkan penyelidikan, CS diperintahkan seseorang yang masih masuk daftar pencarian orang (DPO) untuk mengambil paket sabu di Pelabuhan Beton Sungai Ungar.
Kasus menonjol kedua ditangani Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri pada 7 Agustus 2026 dengan tersangka berinisial SA. Polisi menyita 1.071,92 gram ganja kering yang diduga diperoleh tersangka dari seseorang berinisial VI yang masih berstatus DPO melalui pemesanan menggunakan media sosial Instagram.
Menurutnya, SA membeli ganja sekitar 1,5 kilogram dengan harga Rp7,5 juta untuk kemudian diedarkan kembali dalam sejumlah paket. Polisi kemudian menangkap tersangka dan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi hingga menemukan barang bukti ganja tersebut.
Kombes Pol. Suyono menegaskan, Polda Kepri akan terus mengembangkan setiap perkara untuk mengungkap jaringan dan pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika. Sejumlah lokasi yang teridentifikasi kerap menjadi tempat kejadian perkara antara lain permukiman atau rumah tinggal, jalan umum, hotel dan kos-kosan.
”Ditresnarkoba Polda Kepri memperkirakan negara berhasil menyelamatkan 7.319 masyarakat dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ucapnya.
Beberapa wilayah di Kota Batam yang teridentifikasi rawan peredaran narkotika di antaranya Kecamatan Lubuk Baja, Batu Ampar, Batam Kota, Sekupang dan Sagulung. Polisi juga menemukan indikasi bahwa sumber sejumlah barang bukti berupa sabu, ekstasi dan etomidate berasal dari Malaysia.
“Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa sumber barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan etomidate berasal dari Malaysia,” tuturnya.
Dalam penanganan 24 perkara tersebut, polisi menerapkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polda Kepri mengajak masyarakat, agar dapat berperan aktif mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan aktivitas tindak pidana narkotika dapat melaporkannya kepada kepolisian melalui layanan Polisi 110 yang tersedia selama 24 jam secara gratis.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....