Polresta Tanjungpinang Ungkap Dua Kasus Besar Narkotika
- 17 Jun 2026 17:30 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika yang terjadi di wilayah Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka serta menyita barang bukti berupa ganja seberat lebih dari 4,8 kilogram dan sabu hampir 3 kilogram, Rabu, 17 Juni 2026.
Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP. Lajun Siado Sianturi, mengatakan, pengungkapan pertama terkait peredaran narkotika jenis ganja dengan tiga tersangka berinisial RS (42), RR (33), dan YM (35). Penangkapan diawali dari tersangka RS di kawasan Jalan Kijang Lama, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur pada 6 Juni 2026.
”Berdasarkan hasil penyelidikan, ganja tersebut berasal dari wilayah Pangkalan Susu, Sumatera Utara,” ujar AKP. Lajun Siado Sianturi.
Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menangkap RR di sebuah rumah kos di Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan. Selanjutnya, polisi kembali mengamankan YM di wilayah Tanjungpinang Timur pada hari yang sama. Dari ketiga tersangka, polisi menyita total 30 paket ganja dengan berat bersih mencapai 4.853,05 gram.
“Yang dibawa ke Tanjungpinang melalui jalur darat dan laut untuk diedarkan,” ucapnya.

Selain itu, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang juga mengungkap kasus penyelundupan sabu dengan menangkap dua tersangka berinisial BA (49) dan HS (26). Keduanya diamankan di sebuah rumah toko di Jalan Aisyah Sulaiman, Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, pada Minggu, 14 Juni 2026, malam. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan tiga paket sabu dengan berat bersih 2.973,54 gram.
AKP. Lajun menjelaskan, sabu tersebut dibawa oleh HS dari Malaysia menuju Kijang menggunakan kapal ikan melalui jalur laut. Setelah tiba, tersangka dijemput oleh BA dan selanjutnya narkotika tersebut direncanakan dibawa ke Jambi atas perintah seseorang berinisial UD yang kini masih dalam penyelidikan.
”Kedua tersangka dijanjikan upah sebesar Rp50 juta untuk setiap paket sabu yang berhasil diantarkan ke tujuan,” katanya, menjelaskan.
Ia menegaskan, keberhasilan pengungkapan dua kasus besar tersebut merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang dapat merusak generasi bangsa. Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Mapolresta Tanjungpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara petugas masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
”Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini,” Katanya, mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....