Polda Kepri Ringkus Dua Pelaku Curas, Korban Merupakan Warga Malaysia

  • 06 Jul 2026 23:16 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang warga negara Malaysia di salah satu hotel di Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial F.D.D. dan A.R. yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, Senin, 6 Juli 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula ketika korban berkenalan dengan salah seorang pelaku di sebuah kafe di Batam. Setelah itu, keduanya menuju sebuah hotel untuk mengambil koper milik korban sebelum berpindah ke hotel lain di kawasan Batu Ampar, sesampainya di hotel, pelaku diduga menjalankan aksinya dengan mengintimidasi korban di dalam kamar.

Korban dipaksa menyerahkan uang sebesar Rp2 juta disertai ancaman kekerasan, karena merasa keselamatannya terancam, korban menuruti permintaan tersebut dengan melakukan transfer. Saat berusaha melarikan diri, korban diduga mengalami pemukulan pada bagian wajah dan kembali dipaksa mentransfer uang sebesar Rp3 juta sebelum kedua pelaku meninggalkan lokasi.

Menindaklanjuti laporan korban yang diterima pada Sabtu, 4 Juli 2026, Tim Opsnal Unit Respon Cepat (URC) Jatanras Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri bersama Unit Reskrim Polsek Batu Ampar melakukan penyelidikan. Sehari kemudian, Minggu, 5 Juli 2026, kedua tersangka berhasil diamankan di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Batu Ampar.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Beat, pakaian yang diduga digunakan saat kejadian, serta sebuah topi yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dan saat ini masih menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, menegaskan Polda Kepri berkomitmen memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat. Hal ini, termasuk wisatawan maupun warga negara asing yang berada di wilayah hukum Kepri.

"Polda Kepri berkomitmen memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat, termasuk wisatawan dan warga negara asing," ujar Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei.

Ia mengimbau masyarakat, untuk segera melaporkan setiap tindak pidana maupun gangguan keamanan kepada kantor kepolisian terdekat. Selain itu, juga bisa melalui layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas.

”Masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak pidana maupun gangguan kamtibmas melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan Kepolisian 110 yang beroperasi 24 jam,” katanya, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....