Polda Kepri Ungkap Jaringan Judi Online Internasional Batam
- 12 Mei 2026 19:58 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap dugaan jaringan tindak pidana perjudian online internasional dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaringan ini, melibatkan puluhan warga negara asing (WNA) di Kota Batam, Selasa, 12 Mei 2026.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri. Yaitu, setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah toko (ruko) kawasan Sukajadi, Batam, Minggu, 10 Mei 2026.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, mengatakan, petugas mendatangi langsung lokasi setelah menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 16.00 WIB. Lalu pada pukul 17.50 WIB, personel menemukan sejumlah aktivitas yang mencurigakan pada dalam bangunan.
“Pada pukul 17.50 WIB menemukan sejumlah aktivitas mencurigakan di dalam bangunan,” ujar Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei.
Kombes Pol. Nona menjelaskan, saat proses pemeriksaan berlangsung, beberapa orang diduga berusaha melarikan diri melalui bagian rooftop bangunan. Namun, petugas berhasil mengamankan sejumlah orang di lokasi dengan bantuan pihak keamanan setempat.
”Beberapa orang berusaha melarikan diri saat proses pemeriksaan berlangsung,” katanya, menjelaskan.

Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora menyebutkan, dari hasil pendataan petugas mengamankan sebanyak 24 WNA yang berasal dari berbagai negara. Yaitu, 3 warga negara Kamboja, 14 warga negara Vietnam, 1 warga negara Suriah, 2 warga negara Republik Rakyat Tiongkok dan 4 warga negara Filipina.
“Petugas melakukan pendataan sebanyak 24 WNA yang diamankan,” ujar Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora.
Kombes Pol. Silvester mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan awal, lantai satu dan dua bangunan tersebut diduga digunakan sebagai tempat operasional perjudian online jenis lotre. Sedangkan lantai tiga dimanfaatkan sebagai tempat tinggal para pelaku.
Menurutnya, para pelaku diduga memiliki peran masing – masing dalam menjalankan aksinya. Yaitu dengan memanfaatkan media sosial Facebook melalui siaran langsung atau live streaming untuk menarik calon pemain.
“Para pelaku diduga memiliki peran masing-masing sebagai host, customer service, operator hingga pemain palsu,” ucapnya.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, petugas juga mendatangi lokasi lain di kawasan Orchard Park Business Centre (OPBC) yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Di lokasi kedua, polisi menemukan sejumlah perangkat komputer dan kartu lotre dengan pola serupa meski bangunan dalam keadaan kosong.
Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti berupa CPU, monitor, laptop, telepon genggam, router wifi serta puluhan ribu kartu lotre bergambar naga yang diduga digunakan sebagai sarana operasional perjudian online. Atas perbuatannya, para pelaku diduga melanggar Pasal 426 Ayat 1 huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 607 Ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Yaitu, terkait tindak pidana pencucian uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta pidana denda kategori VII.
”Kami menerapkan juga pasal 607 Ayat 1 huruf a dan b UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” katanya, mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....