Tersangka Kasus Pajak Rp2,2 Miliar Dilimpahkan ke Kejari Tanjungpinang

  • 28 Apr 2026 18:22 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kepulauan Riau (Kepri) melimpahkan tersangka berinisial FE beserta barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana perpajakan dengan nilai kerugian negara mencapai Rp. 2,21 Milliar. Pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan ke Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Selasa, 28 April 2026.

Tersangka Fe diketahui merupakan Direktur PT ARB dan PT DSM yang bergerak di bidang jasa konstruksi serta terdaftar sebagai wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjungpinang. Penyidikan terhadap kedua perusahaan tersebut telah dilakukan oleh Kanwil DJP Kepulauan Riau.

Kabid P2 Humas Kanwil DJP Kepri, Delfi Azraaf, mengatakan, proses hukum kini telah memasuki tahap dua. Yaitu, penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas dinyatakan lengkap.

“Hari ini telah memasuki penyerahan tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum Kejari Tanjungpinang,” ujar Delfi Azraaf.

Delfi menjelaskan, kelengkapan berkas perkara tersebut berdasarkan hasil penelitian Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri yang menyatakan berkas telah memenuhi syarat atau P-21, sebagaimana tertuang dalam surat tertanggal nomor nomor B-1134/L.10.5/Ft.2/04/2026 tanggal 21 April 2026 dan B-1135/L.10.5/Ft.2/04/2026 tanggal 21 April 2026. Dalam proses penyidikan, penyidik juga telah mengantongi minimal dua alat bukti sesuai ketentuan KUHAP.

Delfi mengungkapkan, dugaan tindak pidana pajak tersebut terjadi pada kurun waktu 2020 hingga 2023. Tersangka diduga tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), atau menyampaikan SPT yang tidak benar maupun tidak lengkap, serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut.

“Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dengan nilai pajak yang tidak atau kurang dibayar sebesar Rp2.210.249.294,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka Fe dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, atau i Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukuman berupa pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun, serta denda paling sedikit dua kali hingga empat kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.

Kabid P2IP Kanwil DJP Kepri, Mampe Tua Hasiholan S, menegaskan, penegakan hukum pidana perpajakan dilakukan sebagai langkah terakhir atau ultimum remedium, setelah upaya administratif tidak dipenuhi. Ia berharap, kasus ini menjadi peringatan bagi wajib pajak lainnya agar patuh terhadap kewajiban perpajakan.

“Kita berharap tidak ada lagi pihak di wilayah Kanwil DJP Kepri yang melakukan pelanggaran pidana di bidang perpajakan,” ujar Mampe Tua Hasiholan S.

Kasipidsus Kejari Tanjungpinang, Juprizal, mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut. Hal ini, merupakan perkara dugaan adanya tindak pidana pajak.

Plt Kasi Penuntutan Pidsus Kejati Kepri, Roy Huffington Harahap, menambahkan, tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang. Penahanan dilakukan sesuai KUHAP karena ancaman hukuman di atas 5 tahun, untuk menghindari tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

”Selanjutnya, Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” ujar Roy Huffington Harahap.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....