Empat Polisi Polda Kepri Dipecat Terkait Kasus Penganiayaan

  • 18 Apr 2026 11:04 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Polda Kepulauan Riau (Kepri) telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) kepada 4 personel Ditsamapta Polda Kepri dengan Sidang Komisi Kode Erik Profesi (KKEP) di Ruang Sidang Komisi Kode Etik Polri Polda Kepri, Jumat, 17 April 2026. Hal ini dikarenakan, dugaan terkait tindak pidana penganiayaan kepada korban Bripda NS yang menyebabkan meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, menyampaikan ucapan duka cita mendalam atas meninggalnya Bripda Natanael Simanungkalit. Selain itu mendoakan keluarga yang ditinggalkan dapat diberikan kekuatan dan ketabahan.

“Atas nama keluarga besar Polda Kepri, kami mengucapkan belasungkawa dan prihatin atas peristiwa tersebut,” ujar Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei.

Kombes Pol. Nona menegaskan, bahwa Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin berkomitmen akan mengusut secara tuntan perkara tersebut dengan profesional. Selain itu juga secara transparan dan berkeadilan, baik dengan mekanisme kode etik maupun proses pidana.

“Kapolda Kepri memastikan penanganan ini dilakukan secara tuntas,” ucapnya.

Pada sidang KKEP tersebut, 4 terduga pelanggar diperiksa yaitu, Bripda AS, Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA. Sehngga hasil pemeriksaan, pihaknya menyayakan 4 personel terbukti melakukan pelanggaran etik profesi Polri, dan seluruh pelanggar dijatuhi sanksi etika yang dinyatakan dengan perbuatan tercela, sanksi administratif yaitu PTDH dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto, mengatakan, keputusan ini diambil berdasarkan alat bukti. Selain itu, keterangan saksi, saksi ahli, dan fakta yang terungkap selams persidangan berlangsung.

“Seluruh unsur pelanggaran terbukti terpenuhi sehingga komisi menjatuhkan sanksi tegas berupa PTDH ke 4 pelanggar,” ujar Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto.

Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic, mengatakan, proses pidana kepada perkara tersebut berjalan paralel dengan sidang etik. Hasil penyelidikan, perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.

“Pada 15 April 2026, 1 orang berinisial Bripda AS telah ditetapkan menjadi tersangka dari alat bukti yang cukup,” ujar Kombes Pol. Ronni Bonic.

Dari geler perkara, 3 orang yaitu Bripda MA, Bripda GSP, dan Bripda AP ditingkatkan statisnya dari saksi menjadi tersangka. Proses pidana, para tersangka dijerat melalui Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagai pasal promer, subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP, juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait penyergaan atau turut serta melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia. Sehingga, ancaman hukuman maksimal dsri pasal yang diterapkan yaitu 7 tahun penjara untuk Pasal 466 ayat (3) dan 10 tahun penjara untuk Pasal 468 ayat (2).

“Proses pidana akan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum,” ucapnya.

Dari keputusan Sidang KKEP ini, terduga pelanggar Bripda AS menyatakan menerima putusan tersebut. Namun, 3 terduga pelanggar lainnya, yaitu Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA menyatakan keberatan dan akan mengajukan banding dalam waktu 3 hari sesuai putusan tersebut dikeluarkan. Sehingga, pada penanganan perkara tersebut, Polda Kepri menegaskan tidak ada toleransi terhadap setiap pelanggaran hukum maupun etik yang dilakukan anggota.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....