Akademisi Muda Soroti Tata Kelola Hiburan Malam Tanjungbalai

  • 12 Nov 2025 19:28 WIB
  •  Tanjung Balai

KBRN, Tanjungbalai: Gelombang keprihatinan muncul dari akademisi muda terkait razia Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar Pemko Tanjungbalai. Eks Sekretaris IMATAB-Aceh, Ardiansyah Sinaga menilai razia yang menjaring 43 orang positif narkoba itu jadi alarm tata kelola hiburan malam bermasalah. Pemerintah diminta membuat kebijakan tegas dan terukur.

Ardiansyah, yang juga Ketua Himpunan Mahasiswa Magister Hukum Unimal, menyampaikan keprihatinannya melalui pesan Whatsapp, Rabu (12/11/2025). Ia menilai kejadian tersebut mencerminkan lemahnya kontrol pemerintah terhadap aktivitas hiburan malam yang berpotensi menjadi ruang gelap penyalahgunaan narkotika.

"Peristiwa ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi sinyal serius bahwa tata kelola sosial di Tanjungbalai sedang bermasalah," ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah kota harus segera hadir dengan kebijakan hukum yang tegas, terukur, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Ardiansyah menegaskan, visi Kota Tanjungbalai untuk menjadi "Tanjungbalai Elok, Maju, Agamais, dan Sejahtera (EMAS)" akan sulit terwujud jika ruang hiburan malam menjadi sumber degradasi moral dan kriminalitas. Ia menilai tidak ada gunanya visi besar jika masyarakat terpapar ancaman narkoba tanpa perlindungan nyata dari pemerintah.

Menurutnya, razia yang dilakukan pasca kejadian hanya bersifat reaktif dan tidak menyentuh akar persoalan. Kota Tanjungbalai belum memiliki Perda yang mengatur pengawasan tempat hiburan malam (THM) dan pencegahan narkotika secara menyeluruh. Ardiansyah pun mengusulkan agar Pemkot Tanjungbalai bersama DPRD segera menyusun Perda pengawasan tempat hiburan malam dan pencegahan penyalahgunaan narkoba. Ia merinci lima poin utama yang harus dimuat dalam Perda tersebut.

Pertama, perizinan terintegrasi antarinstansi yang melibatkan BNNK, Satpol PP, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pariwisata. Kedua, pembatasan jam operasional yang disesuaikan dengan norma sosial dan religius masyarakat. Ketiga, kewajiban pengelola menerapkan sistem pengawasan internal, seperti tes urin berkala bagi pegawai, dan pelaporan aktivitas.

Keempat, sanksi administratif dan pidana administratif yang tegas, termasuk pencabutan izin permanen bagi pelanggar. Kelima, pembentukan Tim Terpadu Pengawasan THM dan P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba).

Selain itu, Ardiansyah menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih. Ia menegaskan penyalahgunaan narkoba di Tanjungbalai harus ditindak tanpa memandang status sosial, jabatan, atau kedekatan dengan kekuasaan.

"Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas," ucapnya.

Sebagai mahasiswa Magister Hukum, Ardiansyah menilai pembentukan Perda tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat peran hukum lokal dalam pencegahan narkoba. Kebijakan yang bukan semata bentuk pengendalian hiburan malam, tetapi juga strategi untuk menyelamatkan moral publik dan masa depan generasi muda Tanjungbalai.

"Kita ingin Tanjungbalai menjadi kota yang benar-benar EMAS, bukan hanya di visi, tetapi juga dalam realitas kehidupan masyarakatnya," katanya, mengakhiri.

Rekomendasi Berita