Polres Tanjungbalai Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu
- 12 Jan 2026 03:11 WIB
- Tanjung Balai
RRI.CO.ID, Tanjungbalai - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungbalai berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram. Sabu yang diamankan berasal dari tiga orang pria.
Ketiga pelaku berhasil diamankan, mereka adalah J (32) warga Asahan, AF (34) warga Tanjungbalai Utara, dan DP (45) warga Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai.
| Baca juga: Warga Gang Mahoni Terima Bantuan Sembako |
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Welman Feri mengatakan pengerebekan dilakukan pada kamis malam 8 Januari 2026 di sebuah rumah dijalan Bolewa kelurahan bunga tanjung kecamatan datuk Bandar timur Kota Tanjungbalai.
"Personel di lapangan berhasil mengamankan satu bungkus besar plastik warna hijau bertuliskan 'Qing San Refined Chinese Tea' yang setelah diperiksa berisi diduga sabu dengan berat bersih mencapai 1.000 gram atau satu kilogram," kata AKBP Welman Feri dalam keterangan diterima Sabtu, (10/1/2026).
Ia menambahkan selain narkotika jenis sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya Dua unit handphone merk Vivo yang diduga digunakan untuk transaksi, Satu unit sepeda motor, Satu unit receiver CCTV dari lokasi kejadian dan Satu bungkus plastik klip transparan.
"Modus pelaku menggunakan kemasan teh Cina masih menjadi pola yang sering ditemukan dalam peredaran gelap narkoba untuk mengelabui petugas, " ucapnya.
Ia menerangkan saat ini, ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tanjungbalai guna menjalani pemeriksaan intensif.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....