Polres Tanjungbalai Gagalkan Peredaran Kokain, Dua Tersangka Diamankan

  • 10 Jan 2026 23:51 WIB
  •  Tanjung Balai

RRI.CO.ID, Tanjungbalai - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungbalai berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan I jenis kokain dalam jumlah besar seberat kurang lebih 3 kilogram dari dua orang tersangka.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Welman Feri, mengatakan Kedua tersangka yang diamankan adalah inisial TH (33) dan IL (50) Keduanya berprofesi sebagai buruh nelayan.

"Penangkapan bermula saat tim operasional melakukan penggerebekan di Jalan Masjid, Kelurahan Pulau Simardan, sekitar pukul 22.00 WIB. Di lokasi tersebut, polisi meringkus tersangka TH, "kata Welman dalam keterangan diterima, Kamis (8/1/2026).

Ia menambahakan saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan kantong plastik hitam berisi tiga bungkus plastik transparan besar yang diduga kuat berisi kokain dengan total berat bruto sekitar 2.988 gram atau hampir 3 kilogram.

"Petugas langsung melakukan interogasi terhadap Tersangka TH dan mengaku bahwa barang haram tersebut ia peroleh dari rekannya berinisial IL," ucapnya.

Lebih lanjut ia menenangkan polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil menciduk IL di kediamannya. Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi.

"Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan intensif," ucapnya.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....