Polres Tanjungbalai Gagalkan Peredaran Sabu, Tiga Pemuda Diringkus
- 10 Jan 2026 23:37 WIB
- Tanjung Balai
RRI.CO.ID, Tanjungbalai - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tanjungbalai kembali berhasil mengamankan tiga orang pria. Kemudian beserta barang bukti sabu seberat lebih dari 100 gram dalam sebuah penggerebekan di wilayah Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.
Kasubsi PIDM Sihumas Polres Tanjungbalai Ipda M. Ruslan, mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas sebuah rumah di Jalan Hj. Paidi, Kelurahan Sei Merbau, yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
| Baca juga: Warga Gang Mahoni Terima Bantuan Sembako |
Ia menambahkan kemudian Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan pengintaian di sekitar lokasi saat menggelar operasi. Petugas melihat tersangka RA keluar dari rumah sasaran dan bergerak cepat meringkusnya.
"Lalu tim langsung masuk dan melakukan penggerebekan di dalam rumah. Di sana, petugas mendapati tersangka lainnya yaitu PS dan RI," kata Ruslan, dalam keterangan diterima, Jumat (9/1/2026).
Ia menerangkan dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti yang diletakkan di lantai kamar, tepat di hadapan kedua tersangka, berupa 1 bungkus plastik klip sedang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 102,48 gram dan 2 unit ponsel.
"Saat diinterogasi di lokasi tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial "A". Saat ini, polisi tengah melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama tersebut," ucapnya.
Ia menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang bukti tersebut positif mengandung narkotika dan ketiga tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjungbalai untuk proses hukum lebih lanjut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....