Polres Tanjungbalai Gagalkan Peredaran Kokain, Dua Tersangka Diamankan

  • 09 Jan 2026 23:56 WIB
  •  Tanjung Balai

RRI.CO.ID, Tanjungbalai - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Balai berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan I jenis kokain seberat kurang lebih 3 kilogram dari dua orang tersangka.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Welman Feri, membenarkan penangkapan tersebut. Kedua tersangka yang diamankan adalah inisial TH (33) dan IL (50).

Ia menerangkan penangkapan bermula saat tim operasional melakukan penggerebekan di Jalan Masjid, Kelurahan Pulau Simardan. Dilokasi tersebut, polisi meringkus tersangka TH.

"Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan kantong plastik hitam berisi tiga bungkus plastik transparan besar yang diduga kuat berisi kokain dengan total berat bruto sekitar 2.988 gram atau hampir 3 kilogram," kata Welman dalam keterangannya diterima, Rabu (7/1/2026).

Ia menambahkan petugas langsung melakukan interogasi di lapangan. Tersangka juga mengaku bahwa barang haram tersebut ia peroleh dari rekannya berinisial IL.

"Kemudian polisi melakukan pengejaran dikediaman IL dan menemukannya. Polisi juga menyita satu unit ponsel merk Realme yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi, " ucapnya.

Ia menyebut saat ini, bahwa kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan intensif.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....