Lurah Bunga Tanjung Tegaskan Syarat Pengurusan SKTM

  • 07 Jan 2026 23:07 WIB
  •  Tanjung Balai

RRI.CO.ID, Tanjungbalai: Lurah Bunga Tanjung, Ilham Siagian menegaskan pengurusan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai syarat administrasi pengajuan BPJS Kesehatan bagi warga kurang mampu. SKTM ini harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah kelurahan.

Ilham Siagian menyampaikan, warga yang mengajukan SKTM wajib melampirkan foto kondisi rumah tempat tinggal yaitu foto depan, samping dan dalam rumah. Kemudian surat keterangan dari Kepala Lingkungan (Kepling), serta bukti telah berdomisili minimal dua tahun di lingkungan setempat.

“SKTM tidak bisa diterbitkan sembarangan. Harus ada foto rumah sebagai bukti kondisi ekonomi, surat keterangan dari Kepling, dan yang bersangkutan minimal dua tahun tinggal di lingkungan tersebut,” ujar Lurah Bunga Tanjung, Rabu (7/1/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bantuan BPJS benar-benar diterima oleh warga yang berhak dan mencegah penyalahgunaan SKTM oleh pihak-pihak yang tidak memenuhi kriteria.

“Ini untuk menjaga keadilan. Jangan sampai warga yang mampu justru memanfaatkan SKTM, sementara masyarakat yang benar-benar membutuhkan malah terabaikan,” ucapnya.

Ilham Siagian, juga menghimbau masyarakat agar melengkapi seluruh persyaratan sebelum mengajukan permohonan, sehingga proses administrasi dapat berjalan cepat dan tidak terkendala. Pemerintah Kelurahan Bunga Tanjung berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, namun tetap berpedoman pada aturan yang berlaku demi transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....