Polres Tanjungbalai Larang Praktik Perundungan di Lingkungan Sekolah

  • 31 Des 2025 02:35 WIB
  •  Tanjung Balai

KBRN, Tanjungbalai: Polres Tanjungbalai melarang keras adanya praktik perundungan atau bullying serta segala bentuk tawuran antar-pelajar baik di dalam maupun luar sekolah. Larangan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya menciptakan suasana belajar yang aman, nyaman, dan harmonis bagi seluruh siswa-siswi di daerah tersebut.

Kasat Binmas Polres Tanjungbalai Iptu Zainuddin menyatakan bahwa tindakan kekerasan fisik maupun verbal tidak boleh mendapatkan tempat di lembaga pendidikan mana pun. Kepolisian meminta pihak sekolah meningkatkan pengawasan terhadap interaksi siswa guna mengantisipasi terjadinya gesekan yang dapat memicu konflik antarkelompok atau sekolah lain.

Selain fokus pada masalah perundungan, kepolisian mengajak masyarakat sekolah untuk proaktif dalam melaporkan setiap potensi gangguan keamanan dan ketertiban. Penggunaan teknologi informasi seperti layanan panggilan darurat menjadi salah satu kanal utama bagi warga sekolah untuk berkoordinasi langsung dengan pihak berwenang.

"Masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 jika mengetahui adanya gangguan kamtibmas," kata Iptu Zainuddin, Sabtu (20/12/2025).

Ia menambahkan bahwa program sosialisasi ini diharapkan dapat menjadikan siswa sebagai pelopor keselamatan dan ketertiban di lingkungan tempat tinggal masing-masing. Kesadaran hukum yang terbangun sejak usia dini menjadi pondasi kuat bagi terciptanya masyarakat yang taat aturan dan saling menghargai.

"Kegiatan ini diharapkan mampu membangun kesadaran hukum sejak dini bagi siswa," ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....