Sengketa Lahan GOR Tanjungbalai Resmi Berakhir
- 27 Des 2025 11:57 WIB
- Tanjung Balai
KBRN, Tanjungbalai: Gedung Olahraga Tanjungbalai kembali dapat dimanfaatkan setelah sengketa lahan selama dua belas tahun diselesaikan. Penyelesaian sengketa menjadi kado Hari Jadi ke-405 Kota Tanjungbalai.
Sengketa lahan terjadi antara Pemerintah Kota Tanjungbalai dan ahli waris almarhum Berus Mulyono serta Maharawaty. Persoalan tersebut membuat GOR tidak dapat difungsikan sejak dua belas tahun terakhir.
Selain GOR, kantor Kecamatan Datuk Bandar dan rumah dinas Sekretaris Daerah juga sempat digembok. Penyegelan dilakukan oleh pihak ahli waris selama proses sengketa berlangsung.
Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim mengatakan, penyelesaian ini merupakan komitmen pemerintah daerah menuntaskan persoalan aset. Menurutnya, pembukaan kembali GOR menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat.
“Pemkot Tanjungbalai dan ahli waris sepakat mengakhiri sengketa lahan seluas 18.708 meter persegi,” kata Mahyaruddin Salim, Selasa (23/12/2025).
Ia menjelaskan, kesepakatan dilakukan melalui pembayaran ganti rugi sebesar Rp8.454.000.000. Pembayaran dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi efisiensi anggaran daerah.
“Pembayaran dilakukan dua tahap, tahap pertama Rp4,4 miliar melalui P.APBD Tahun Anggaran 2025,” ujarnya.
Mahyaruddin Salim menambahkan, pembayaran tahap kedua sebesar Rp4 miliar direncanakan pada tahun 2026. Kesepakatan tersebut telah dituangkan dalam perjanjian resmi.
Perjanjian disaksikan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai dan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai. Hadir pula Wakil Ketua DPRD, Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, serta kuasa hukum ahli waris.
“Setelah kesepakatan, kami bersama-sama membuka gembok dan garis pembatas pada tiga gedung aset Pemko,” ucapnya.
Dengan berakhirnya sengketa, Pemerintah Kota Tanjungbalai memastikan GOR dapat kembali digunakan untuk kepentingan umum. Pemanfaatan akan difokuskan bagi kegiatan olahraga dan kepemudaan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....