Kanim TBA Terbitkan 39 Ribu Paspor Tahun 2025
- 27 Des 2025 10:06 WIB
- Tanjung Balai
KBRN, Tanjungbalai: Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan melaporkan total penerbitan dokumen perjalanan mencapai lebih dari 39.000 paspor. Capaian ini merupakan akumulasi layanan dari kantor induk dan Unit Layanan Paspor Rantau Prapat sepanjang tahun.
Meskipun volume permohonan tinggi, pihak imigrasi tetap menjalankan fungsi pengawasan secara ketat demi menjaga kedaulatan negara di perbatasan. Tercatat sebanyak 1.600 permohonan paspor terpaksa ditolak karena dinilai tidak memenuhi ketentuan selektif yang berlaku dalam aturan keimigrasian.
Kepala Kanim Tanjungbalai Asahan, Barandaru Widyarto, menjelaskan bahwa penegakan hukum dilakukan melalui tindakan administratif hingga deportasi orang asing. Pihaknya juga aktif menggerakkan Tim Pengawasan Orang Asing untuk mendeteksi potensi pelanggaran keimigrasian di wilayah hukum tersebut.
"Komitmen kami terhadap pelayanan profesional dan akuntabel," ujar Barandaru, Senin (22/12/2025).
Barandaru menambahkan bahwa optimalisasi pengawasan di TPI Teluk Nibung dan Kuala Tanjung berjalan sangat dinamis sepanjang tahun 2025. Langkah preventif terus diperkuat melalui penyusunan laporan intelijen secara berkala untuk memetakan kerawanan di jalur perlintasan internasional.
"Transformasi digital dalam sistem pemeriksaan dokumen turut menjadi fokus utama kami, guna memperlancar arus lalu lintas orang di pelabuhan," ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....